Pilpres 2024
Jawaban Gibran Soal Investor IKN, yang Ditanya Mahfud MD, Hingga Janji Jokowi Awal Bangun IKN
Dalam debat cawapres, Mahfud MD mengungkapkan adanya ratusan hektar tanah di IKN yang diklaim dikuasai oleh pengusaha tertentu.
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Dedy Qurniawan
"80 persen adalah baik KPBU (kerja sama pemetintah dan badan usaha), baik PPP (public private partnership), maupun dari investasi langsung oleh investor," kata dia.
Tuai kritik
Pembiayaan IKN yang sebagian dibebankan pada APBN ini dikritik sejumlah pihak. Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Faisal Basri sempat menyinggung janji Jokowi soal pemindahan ibu kota tak akan membebani APBN.
Seiring dengan perubahan skema pembiayaan IKN, Faisal menilai bahwa proyek pemindahan ibu kota tak punya rencana matang.
"Masih ingat Pak Jokowi mengatakan saya pastikan pembangunan ibu kota baru tidak menggunakan dana APBN? Kita kan masih ingat itu," ujar Faisal kepada Kompas TV, dikutip pada Jumat (21/1/2022).
"Ini menandakan bahwa semuanya tidak dikerjakan dengan baik. Berarti informasi yang didapat Pak Jokowi itu ngawur," tambahnya.
Faisal menilai, presiden terlena dengan janji investor yang menawarkan dana untuk proyek IKN sebesar 100 miliar dolar.
Oleh karena dana itu sangat besar, Jokowi sesumbar proyek IKN tak bakal menyedot duit negara. Padahal, investor tak akan mengucurkan dana cuma-cuma.
"Nah, Pak Jokowi lupa bahwa investor itu menentukan syarat. Oke, saya (investor) kasih 100 miliar dolar tapi tolong, penduduk di ibu kota itu dalam 10 tahun ke depan ada 5 juta orang. Nah berhitung dia, dengan 5 juta orang, perlu rumah berapa, kantor, jalan, pasar, supermarket, RS, sekolah, ya untung pasti," ungkap Faisal.
"Sadar di tengah jalan Pak Jokowi, wah iya ya kita didikte, kita mau bangun ibu kota bukan supermarket, bukan kawasan bisnis, bukan kawasan industri, bukan kawasan perumahan. Kita membangun ibu kota yang kata Pak Jokowi, membangun peradaban juga," imbuhnya.
Baca juga: Menteri PUPR Sebut Tahapan Pembangunan di IKN Butuh Waktu Sampai 2045
Menurut Faisal, proyek IKN terlanjur didikte investor, sehingga konsep otorita tiba-tiba diperkenalkan. Padahal, UUD 1945 sebenarnya tidak mengenal konsep otorita.
Pakar ekonomi Universitas Indonesia itu berpendapat, dengan kondisi begini, seharusnya pemerintah menunda pembangunan IKN dan memastikan bahwa proyek ini direncanakan dengan baik, selain juga memastikan bahwa mayoritas warga menyetujuinya.
"Lah, mau bangun ibu tota tahun ini juga (tapi) dananya enggak jelas, baru akan dicari. Ini model pembangunan apa? Bukan metode Sangkuriang kan, bukan sim salabim. Ini mengurus negara," kata dia.
(Kompas.Com/ Kompas TV/Tribunnews.com/Bangkapos.com/Zulkodri)
| PDIP Ajukan Gugatan ke PTUN, Sebut Gibran Bisa Batal Dilantik Jadi Wapres Jika KPU Langgar Hukum |
|
|---|
| Pelantikan Presiden Tetap di Jakarta Bukan di IKN, MPR Revisi Tata Tertib Pelantikan |
|
|---|
| Reaksi Titiek Soeharto saat Ditanya Apakah Bersedia Jadi Ibu Negara Dampingi Presiden Prabowo |
|
|---|
| Apa Kata Anies Baswedan Ketika Ditanya soal Rekonsiliasi dengan Prabowo : Kita Teman Demokrasi |
|
|---|
| Usai Putusan MK Tolak Gugatan, Kubu Anies dan Ganjar Kini Beri Selamat Kepada Prabowo-Gibran |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.