DPC Partai Hanura Bangka Selatan Sambut Baik Rapat Koordinasi Membahas LADK oleh KPU

Perwakilan dari Partai Hanura, Endang mengatakan kegiatan tersebut membantu Parpol mendapatkan gambaran tentang kekurangan laporan yang tengah disusun

|
Istimewa
KPU Kabupaten Bangka Selatan saat menggelar rapat koordinasi penyusunan LADK di Hotel Marina Toboali, Kamis (4/1/2024) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Bangka Selatan menyambut baik rapat koordinasi membahas Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang digelar oleh KPU Bangka Selatan dengan para petinggi partai politik (Parpol) peserta Pemilu di Hotel Marina Toboali, Jumat (5/1/2023).

Perwakilan dari DPC Partai Hanura Bangka Selatan, Endang Elmiyani mengatakan kegiatan tersebut membantu setiap Parpol mendapatkan gambaran tentang kekurangan laporan yang tengah disusun saat ini.

Diketahui sejauh ini pihaknya juga masih melakukan penyusunan laporan dana kampanye.

“Sejauh ini kami juga masih melakukan penyusunan. Dengan rapat koordinasi seperti ini setidaknya bisa membantu parpol dalam menyusun laporan,” kata Endang.

20240105 Endang Elmiyani, S.Pd
Endang Elmiyani, S.Pd

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ingin memastikan agar seluruh partai politik (Parpol) peserta Pemilu mulai tertib administrasi. Terutama dalam menyusun penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Dalam rapat koordinasi membahas terkait LADK, Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“Pada saat rapat koordinasi kemarin rata-rata progres LADK, LPDSK dan LPPDK Parpol sudah sampai 50-80 persen. Utamanya untuk progres penyampaian awal dana kampanye,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bangka Selatan, Zio L. Monarek kepada Bangkapos.com.

Zio membeberkan para Parpol diperkenankan menyusun laporan ihwal dana kampanye terhitung sejak 3 November 2023 sampai 6 Januari 2024. Setelah itu Parpol dapat melakukan penyampaian dana kampanye pada 7 Januari 2024.

Terkait yang harus dilaporkan meliputi dana kampanye, pemberi sumbangan dana kampanye dan laporan penerimaan dan pengeluaran kampanye.

Saat penyampaian itu Parpol harus memberikan laporan secara riil berdasarkan kondisi keuangan Parpol. Parpol wajib melakukan pembukaan rekening dana kampanye parpol di Bank. LADK sudah harus dimasukkan sebagai proses awal tahapan kampanye sampai pemungutan dan perhitungan suara.

“Terkait kewajiban yang harus disampaikan oleh partai politik pada masa penyampaian dana kampanye harus disiapkan rekening dana kampanye, saldo awal, catatan pengeluaran dan pemasukan dana kampanye serta bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Zio.

Disebutkannya, konsekuensi bila partai politik tidak memasukkan LADK, maka calon yang terpilih sebagai DPRD Bangka Selatan periode 2024-2029 tidak akan dilantik. Sebab parpol dianggap tidak memenuhi syarat tersebut.

Karena itu, pihaknya mengundang Parpol untuk menyatukan persepsi dalam rangka pembuatan laporan awal dana kampanye. Untuk kemudian dimasukan ke dalam sistem SIKADK.

“Jika tidak melaporkan awal dikenakan sanksi pembatalan di wilayah bersangkutan. Juga termasuk di dalamnya juga calon legislatif yang ada di Parpol itu,” tegasnya.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved