Berita Kriminalitas

Ladang Ganja 3 Hektar di Talang Muaro Duo Digerebek Polisi, 70 Kg Ganja Kering Siap Edar Disita

Berada di perbukitan yang jauh dari pemukiman penduduk, aparat Polres Empat Lawang berhasil menggerebek ladang ganja seluas 3 hektare hektare.

|
Penulis: Nurhayati CC | Editor: M Zulkodri

Diketahui tidak hanya pohon ganja dan ganja kering saja yang didapati oleh polisi di pondok milik Sarmono, juga ada sabu sebanyak 0.12 gram beserta alat hisapnya ikut diamankan oleh Satres Narkoba Polres Empat Lawang.

Disayangkan 1 pelaku lainnya atau rekan dari Sarmono yang diduga merupakan pemilik laahan sekaligus yang menanam ganja-ganja tersebut kabur dan saat ini masih dicari polisi.

Adapun di lokasi penemuan ladang ganja tersebut polisi mendapati ganja hidup dengan ketinggian 1 hingga 1,5 meter sebanyak 2000 batang dan 100 kg ganja kering

“1970 batang ganja dan 96 kg ganja kering kita musnahkan di TKP sedangkan sisanya yakni 30 batang ganja dan 4 kg ganja kering kita sisihkan untuk proses pemeriksaan labfor dan sebagai barang bukti pada persidangan,” kata Kapolres Empat Lawang, AKBP Dody Surya Putra.

Atas perbuatan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ganja Asmono terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Asmono dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

(Tribunnews.com/Tribunsumsel.com) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Pemilik 2 Hektare Ladang Ganja di Empat Lawang, Baru 6 Bulan Menanam dan 1 Kali Panen dan Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Nasib Penjaga Ladang Ganja di Empat Lawang, Ngaku Diupah Rp50 Ribu Sehari Kini Terancam 20 Tahun Bui

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved