Pemilu 2024

Menelisik Netralitas Petugas Pemilu 2024, Jung Sin Kaget Disebut Terafiliasi Calon DPD dan Parpol

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi ujung tombak pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari lalu.

Penulis: M Zulkodri | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/Dokumentasi
ILUSTRASI - Pelaksanaan Pemilu 2024 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 14 Februari 2024 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi ujung tombak pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari lalu.
 
Isu netralitas turut menyasar mereka yang bertugas pada hari H atau pencoblosan tersebut.
 
Di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, setidaknya ada
4.354 petugas KPPS yang direkrut dan bertugas di 622 Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Diklaim, pengawasan ketat telah dilakukan mulai dari proses rekrutmen hingga pelaksanaan tugas para KPPS.
 
Tujuannya tidak lain agar pemilu bisa berjalan jujur, adil, bebas, umum dan rahasia.

Dalam pemilu kali ini, KPU menetapkan kebijakan baru mengenai batasan usia anggota KPPS ini.
 
Kebijakan itu termaktub dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dan ayat 2 PKPU No. 8 Tahun 2022 yang berbunyi syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS meliputi berusia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
 
Beleid ini merujuk pada pengalaman pemilu 2019 dimana banyak petugas KPPS yang meninggal dunia akibat kelelahan.  

Selain itu, syarat bagi anggota KPPS adalah bukan anggota partai politik. Syarat ini yang kemudian menjadi sorotan berkaitan dengan netralitas dalam Pemilu 2024.

Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Maulid mengakui ada calon anggota KPPS yang terafiliasi dengan partai politik dan nama mereka terdaftar sebagai anggota partai.
 
Orang-orang tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU. 

Satu di antara mereka yang terdaftar dalam Sipol dan Silon KPU adalah Jung Sin, yang kemudian adalah Ketua KPPS TPS 03 Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.

Jung Sin membenarkan namanya terdata dalam Sispol sebagai pendukung Alexander Fransiscus yang maju sebagai calon anggota DPD.
 
Pria berusia 51 tahun ini pernah menjadi pengurus anak cabang Partai Hanura pada tahun 2000-an. Dia lupa tahun pastinya.
 
Namun, dia mengaku tidak pernah aktif lagi dan sudah menyatakan keluar dari Partai Hanura pada 2010 lalu.  

Jung Sin yang pernah menjadi anggota KPPS pada pemilu 2019 lalu mengakui mengenal Alexander karena pernah aktif di partai yang sama.
 
“Makanya saya bingung kok nama saya masuk di dalam Silon? Saya langsung klarifikasi ke pihak Pak Alexander,” katanya.

Anggota KPPS lainnya Sinta tercatat sebagai kader Partai Garuda. Perempuan berusia 26 tahun ini menduga namanya dicatut Partai Garuda karena merasa tidak pernah mendaftar sebagai kader partai tersebut.
 
“Saya tidak tahu sama sekali. Tiba-tiba pas daftar jadi anggota KPPS nama saya masuk dalam Sipol anggota partai Garuda. Lah, saya bingung kok bisa?” ujarnya.

Nama Sinta nyaris dicoret sebagai anggota KPPS.
 
Dia berhasil lolos setelah mengantongi surat pernyataan dari Partai Garuda.
 
“Itupun sampai tiga kali buat surat pernyataan karena narasinya menurut petugas PPS saya seolah-olah anggota partai,” kata Sinta yang menjadi anggota KPPS TPS 02.

Tidak mudah
 
Ketua PPS Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Maulid mengakui tak mudah mengklarifikasi netralitas para anggota KPPS ini.
 
Menurutnya, sebagian anggota KPPS merasa namanya dicatut oleh partai politik atau calon anggota DPD.
 
“Bahkan ada yang marah-marah dan protes sama kami karena nama termasuk NIK mereka masuk jadi anggota partai atau Silon dukungan calon contoh DPD perorangan,” ujar Maulid.

Karena itu, Maulid mengatakan proses klarifikasi rekam jejak calon anggota KPPS ini tidak cukup hanya sebatas administrasi.
 
Dia juga melakukan pembuktian silang langsung ke lapangan.
 
“Kami tidak mau di kemudian hari bermasalah. Kami sebagai PPS juga akan kena imbasnya,” katanya.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang, Wahyu Saputra juga senada.
 
Meski lolos secara administrasi, dia beranggapan anggota KPPS tersebut bukan berarti tidak bermasalah.
 
“Apakah menjamin mereka netral dan bukan partisipatif bermain mata dengan para kontestasi baik caleg maupun parpol, hal itu terjawab dengan adanya wawancara dilakukan saat perekrutan,” ujar Wahyu.

Begitu juga kalau calon anggota KPPS lolos tahap wawancara.
 
Bawaslu tak berani menjamin anggota KPPS bisa berlaku netral.
 
Karena itu, Bawaslu berharap saksi dari partai politik dan masyarakat berperan aktif mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di TPS.
 
Bila ada pelanggaran, Bawaslu berharap saksi bisa segera melaporkannya.

Di Kota Pangkalpinang, Wahyu menerangkan, ada dua metode pengawasan yakni secara manual maupun digital.
 
Untuk pelaporan manual, masyarakat bisa memanfaatkan form A yang ada di kantor Bawaslu sementara pelaporan digital bisa melalui aplikasi Siwaslu. 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved