Pemilu 2024

Menelisik Netralitas Petugas Pemilu 2024, Jung Sin Kaget Disebut Terafiliasi Calon DPD dan Parpol

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi ujung tombak pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari lalu.

Penulis: M Zulkodri | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/Dokumentasi
ILUSTRASI - Pelaksanaan Pemilu 2024 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 14 Februari 2024 

Menurut Kahfi, isu DPK akan menjadi sangat krusial dibanding DPTb ini.
 
Sebab, dia menilai pemilih DPK bisa mencoblos menggunakan KTP tanpa terdaftar di DPT.  
 
"Ini sangat rawan mobilisasi pemilih besar-besaran untuk memenangkan kelompok politik atau paslon tertentu. Apalagi misalnya ada tekanan kepada KPPS untuk membiarkan mereka mencoblos tanpa melihat sisa surat suara yang ada," ujarnya.

Isu Intimidasi Aparat

Isu netralitas para petugas pemungutan suara Kembali mencuat saat beredar surat Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang Nomor R-05/L.9.10/Dsb/02/2024 tertanggal 7 Februari 2024 kepada Ketua KPU Kota Pangkalpinang.
 
Dalam surat ini, Kejari Pangkalpinang meminta KPU memberikan data nama Ketua KPPS, nomor WhatsApp aktif dan wilayah TPS Kecamatan-Kelurahan dan nama TPS.
 
Data ini disebut-sebut rawan disalahgunakan untuk mengintimidasi para petugas KPPS agar memilih kandidat tertentu.

Saat dikonfirmasi perihal surat itu, Kepala Kejari Kota Pangkalpinang Saiful Bahri Siregar belum menjawab pesan yang disampaikan melalui WhatsApp.
 
Sementara Komisioner KPU Pangkalpinang Margarita membenarkan adanya surat permohonan dari Kejari tersebut.
 
Dia membantah data tersebut dipergunakan untuk mendukung salah satu pasangan calon ataupun mengintimidasi anggota KPPS.
 
“Kami menghargai secara lembaga makanya kami kasih,” ucapnya.

Ketua KPPS TPS 13 Kelurahan Ketapang tidak tahu soal data pribadinya diserahkan ke Kejari Pangkalpinang.
 
Dia mengaku belum ada pihak yang menelpon dari orag kejaksaan atau yang mengaku dari kejaksaan.
 
Jung Sin juga buta soal permintaan Kejari tersebut.
 
Menurutnya, sejak jadi panitia pemungutan suara baru kali ini Kejari meminta data nomor teleponnya.  

Maulid yang mengaku heran dengan pemilu 2024 saat ini.
 
Menurutnya, pemilu tahun ini lebih ribet dari sebelum-sebelumnya.
 
“Tidak pernah ada sampai pihak Kejari minta nomor telepon atau WA. Terus secara kelembagaan apa tujuannya dan manfaatnya? Bingung juga kita ada apa?,” tanyanya.

Bimtek 

Guna meminimalisir penyelewengan, KPU menggelar bimbingan teknis bagi anggota KPPS di Asrama Haji Pemprov Bangka Belitung pada 25 Januari lalu.
 
Sayangnya, bimbingan teknis ini dianggap kurang memadai.
 
Maulid mengatakan, banyak anggota KPPS yang tidak faham mengenai masalah DPTb dan DPK dan sebagainya. “Mereka bilang tidak tahu,” kata Maulid. 

Maulid mencontohkan kasus pemilu 2019.
 
Ketika itu, banyak Anak Buah Kapal (ABK) yang protes karena tidak dapat memilih.
 
Karena itu, dia berharap kejadian tersebut tidak terulang lagi pada pemilu kali ini. 

Yani, petugas KPPS di Gabek mengaku bimbingan teknis yang digelar KPU masih kurang memadai.
 
Dia hanya menerima penjelasan soal DPTb dan DPK secara garis besar saja. “Tidak dibahas secara rinci, sebab katanya tidak mungkin seratus persen,” ungkapnya.

Hal yang sama dibenarkan Wartini, petugas KPPS lainnya.
 
Karena merasa kurang mendapatkan pemahaman yang mendalam dalam bimbingan teknis KPU, Wartini bertemu kembali dengan PPS.
 
Salah satu yang dibahas menurut Wartini soal surat suara sisa yang tidak terpakai.
 
Setelah dibuat berita acara berapa jumlah pemilih dan siapa yang meninggal.
 
Surat suara sisa akan diikat namun sebelumnya dikasih tanda silang dengan dicoret.

“Surat suara sisa akan dicoret dengan spidol dengan tanda silang, jadi tidak diganggu dan dimanfaatkan untuk kecurangan. Jadi hitungannya rusak, itu salah satu antisipasinya Itu instruksi dari PPS yang kami terima,” ungkap Wartini.

Kahfi mengatakan, diklat dan bimtek yang intensif penting untuk petugas KPPS agar kecurangan bisa dicegah.
 
"Ini penting agar KPPS bisa punya posisi yang jelas ketika menerima atau menolak pemilih DPK," katanya. 
 
Menurut Kahfi, petugas KPPS bisa menolak pemilih DPK dengan alasan ketercukupan surat suara.(Bangkapos.com/Zulkodri)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved