Pemilu 2024
Menelisik Netralitas Petugas Pemilu 2024, Jung Sin Kaget Disebut Terafiliasi Calon DPD dan Parpol
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi ujung tombak pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari lalu.
Penulis: M Zulkodri | Editor: M Ismunadi
Aplikasi Siwaslu adalah metode pengawasan dari pemilu sebelumnya dan sudah terintegrasi di Bawaslu.
Sayangnya pelaporan menggunakan metode ini tidak dapat melampirkan peristiwa sehingga harus dilanjutkan pelaporan secara manual.
“Sebenarnya metode ini bukan pertama kalinya, kata kuncinya sebagai informasi awal, yang backupnya nanti tetap melalui Form A,” ujarnya.
Modus Pemilih Tambahan dan Khusus
Bawaslu sudah menengarai main mata anggota KPPS ini bisa terjadi saat Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
Sementara itu DPK adalah warga yang belum terdaftar baik itu di DPT dan DPTb.
DPK disebut sebagai pemilih yang tidak terdata dalam DPT dan DPTb tetapi punya hak untuk memilih.
Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, pemilih DPTb dapat memberikan suara pada pukul 11.00 hingga 13.00.
Namun pemilih DPTb dapat mencoblos di pagi hari asalkan datang lebih pagi ke TPS.
Hal ini berbeda dengan pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang hanya diberikan waktu satu jam untuk mencoblos mulai pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Potensi kecurangan bisa terjadi ketika pemilih DPTb mencoblos di pagi hari sehingga berpotensi mengurangi surat suara bagi pemilih DPT.
Wahyu mencontohkan apabila dalam satu TPS terdapat 300 pemilih DPT dan 10 orang DPTb.
Sesuai aturan, total surat suara di satu TPS adalah jumlah DPT ditambah 2 persen dari total DPT sehingga menjadi 306 surat suara.
“Pakai logika saja jika ketersediaan surat suara 306 maka DPT yang 300 kita asumsikan partisipatif dalam pencoblosan 100 persen ditambah 10 pemilih jalur DPTb pasti terdapat kekurangan surat suara sejumlah 4 surat suara. Ini belum ditambah pemilih DPK. Maka akan terjadi kekurangan surat suara,” terang Wahyu.
Karena itu Bawaslu mengingatkan petugas KPPS agar menjaga hak pemilih DPT terlebih dahulu baru kemudian memberikan sisa surat suara ke pemilih DPTb ataupun DPK.
Sebab, pemilih DPT tidak dapat dipindahkan ke TPS lain karena nama mereka sudah tercatat dan terdaftar di TPS asal.
Ini berbeda dengan pemilih DPTb ataupun DPK jika di surat suara di TPS tersebut tidak cukup maka dapat dialihkan ke TPS terdekat.
Potensi praktik culas lainnya ketika jumlah pemilih membludak pada hari pencoblosan.
Pemilih khusus ini adalah orang yang mempunyai hak pilih namun tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb.
Mereka bisa memilih hanya dengan menunjukkan identitas diri lewat KTP.
Bawaslu Kota Pangkalpinang sudah mengidentifikasi adanya ribuan pemilih khusus ini mulai dari pemilih pemula dan karyawan swasta yang mempunyai KTP dari luar daerah.
Maulid juga mengendus adanya mobilisasi pemilih khusus ini.
Dia mengaku sudah menolak beberapa orang yang ingin mendaftar sebagai pemilih khusus setelah melewati tenggat waktu yang ditetapkan KPU.
“Saya bilang sudah tutup terkecuali yang bersangkutan bekerja. Ada surat dari perusahaan atau sedang berobat dalam keadaan sakit. Kami tunggu sampai H-7 hingga pukul 00.00 WIB,” ungkapnya.
Yang juga perlu diwaspadai juga adalah modus pindah jiwa pemilih.
Maulid mengatakan hal ini terjadi karena ada calon legislatif yang ingin dipilihnya dari daerah pemilihan lain.
“Terus ramai-ramai pindah jiwa itu diperbolehkan sampai hari H. Setelah selesai pemilu, kemudian kembali eksodus pindah jiwa di lokasi atau kediaman asalnya,” katanya.
Jumlah pemilih di Kota Pangkalpinang dipastikan bertambah dengan tambahan pemilih DPTb jelang hari pencoblosan.
KPU Kota Pangkalpinang mencatat ada 10.555 orang DPTb ke Provinsi Bangka Belitung sampai ditutupnya layanan pindah memilih pada 15 Januari lalu.
Sebanyak 3.199 orang tercatat melakukan pindah memilih atau lokasi tempat pemungutan suara (TPS) masuk ke Kota Pangkalpinang.
"Jumlah itu tidak jauh berbeda dengan DPTb pemilu 2019 kemarin. Nanti pemilih dalam DPTb ini bisa menggunakan hak pilihnya sama seperti pemilih dalam DPT," ujar Komisioner KPU Pangkalpinang Margarita.
Jumlah angka DPTb bisa bertambah. KPU membuka kesempatan pada 22 Januari sampai 7 Februari 2024 untuk empat persyaratan tertentu.
Mulai dari menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan atau lapas.
KPU memberikan kemudahan bagi petugas KPPS untuk mengakomodasi pemilih tambahan ini.
Form pindah yang digunakan kali ini lebih gampang karena sudah terdapat keterangan masing-masing pemilih berhak mendapatkan berapa jenis surat suara.
Sesuai ketentuan, pemilih yang berasal dari luar Bangka Belitung, hanya mendapatkan surat suara untuk pemilihan presiden saja.
Sementara jika pemilih dari dalam Bangka Belitung yang pindah lokasi memilih dalam satu provinsi akan diberikan surat suara sebanyak lima jenis sesuai daerah pemilihan domisili terbaru di KTP.
Peneliti Perludem Kahfi Adlan Hafidz mengingatkan KPU untuk memperhatikan DPTb dan DPK ini.
Dia mengatakan, pencatatan DPTb dan DPK akan berdampak pada ketersediaan surat suara. “Ini belum lagi kita bicara TPS khusus di lingkungan kampus dan perusahaan-perusahaan on-site seperti tambang dan kebun," katanya.
| KPU Bangka Belitung Minta 45 Anggota DPRD Terpilih Serahkan LHKPN, Siapa Paling Kaya? |
|
|---|
| KPU Babel Tetapkan Anggota DPRD Provinsi Terpilih, Diisi 34 Nama-Nama Baru, Ini Daftarnya |
|
|---|
| KPU Provinsi Babel Tetapkan 45 Anggota DPRD Terpilih, Pendatang Baru Mendominasi, Ini Nama-namanya |
|
|---|
| Proses PHPU di MK Rampung, Malam Ini KPU Bangka Belitung Gelar Pleno Tetapkan Anggota DPRD Provinsi |
|
|---|
| DPW Partai Nasdem Bangka Belitung Ungkap Alasan Ajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.