Berita Pangkalpinang

Helli Yuda Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta, Dinilai Merugikan Negara Rp7 Miliar

Helli Yuda Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta, Dinilai Merugikan Negara Rp7 Miliar

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: fitriadi
Bangka Pos / Teddy Malaka
Helli Yuda 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Perkara korupsi PT BPRS terkait pinjaman modal kerja (PMK) untuk petani ubi kasesa atas nama terdakwa Helli Yuda selaku mantan Direktur Utama telah masuk ke dalam agenda persidangan pembacaan tuntutan oleh penuntut umum.

Pembacaan tuntutan atas perkara yang dinilai merugikan keuangan negara Rp7,025 miliar tersebut dibacakan oleh Dody Praja selaku penuntut umum di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (19/3/2024).

Menjadi pertimbangan tuntutan, Dody Praja menyampaikan beberapa hal yang memberatkan terdakwa Helli Yuda di antaranya telah merugikan keuangan negara, tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas korupsi, tidak berterus terang saat persidangan, telah menikmati dan tidak merasa menyesal.

Sedangkan, pada pertimbangan hal yang dapat meringankan terdakwa Helli Yuda pada tuntutan tersebut hanya satu saja yakni karena belum pernah dihukum pidana.

Maka itu, Dody Praja meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp250 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan.

Penasehat hukum Helli Yuda, Feriyanwansyah,  mengatakan menghargai tuntutan dari penuntut umum, namun tetap menyatakan keberatan terhadap tuntutan yang telah dibacakan.

"Kami hargai atas tuntutan jaksa penuntut umum, tapi kami tetap keberatan apa yang telah disampaikan JPU, akan kami terangkan melalui pledoi kami, kami upayakan pledoi secepat mungkin," kata Feriyanwansyah, Selasa (19/3/2024).

Sempat Ditunda

Sebelumnya, sidang perkara korupsi PT BPRS soal pinjaman modal kerja (PMK) untuk para petani ubi kasesa atas nama terdakwa Helli Yuda selaku mantan Direktur Utama sudah masuk ke tahap agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang agenda pembacaan tuntutan yang sudah dijadwalkan Senin (18/3/2024) terpaksa harus ditunda karena penuntut umum mengatakan tuntutannya belum siap.

"Izin Yang Mulia belum siap, kalau besok siap, karena baru turun dari Kejati Babel, kita bisa sekitar jam 9.00 WIB pagi," kata JPU Barlian Tatagumi, Senin (18/3/2024).

Menanggapi JPU yang belum siap, Hakim Ketua Dewi Sulistiarini mengabulkan permohonan penuntut umum dengan menunda sidang pembacaan tuntutan sampai dengan Selasa (19/3/2024)) jam 9.00 WIB.

"Jam 8.30 harus sudah di sini yah, begitu ya terdakwa, tuntutannya belum siap, jadi kita tunda besok jam 9.00 pagi," kata Hakim Dewi.

Bangkapos.com/Sepri Sumartono

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved