Pilpres 2024

BREAKING NEWS: Timnas AMIN Daftar Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ke MK

Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar resmi mendaftarkan permohonan perselisihan hasil Pemilu 2024 ke MK, Kamis (21/3/2024)

Editor: fitriadi
Tribunnews.com/Reza Deni
Ketua Umum Tim Hukum Timnas capres-cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN), Ari Yusuf Amir. Timnas AMIN resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/3/2024). Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siap Gugat Hasil Pilpres ke MK, Tim Hukum AMIN Sebut Bukti dan Saksi Siap 100 Persen, https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2024/03/15/siap-gugat-hasil-pilpres-ke-mk-tim-hukum-amin-sebut-bukti-dan-saksi-siap-100-persen. Penulis: Milani Resti Dilanggi Editor: Febri Prasetyo 

"Kalau 1.000 kan gak muat di sidang MK kan hehehe, terlalu banyak," kata Yusril sembari tertawa ketika ditanya awak media di Kertenagara IV, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2023).

Baca juga: Daftar Parpol Lolos Senayan 2024, Cek Suara Seluruh Partai, PDIP Hattrick

Terkait hal ini, kata Yusril, pihaknya menyiapkan 35 pengacara untuk menghadapi gugatan MK. Nantinya, tim tersebut akan dipimpin langsung oleh dirinya.

Ia menyampaikan bahwa jumlah itu saja belum cukup masuk ke dalam ruang sidang. Dengan begitu, ia berencana akan bergantian masuk.

"Yang tetap hadir itu ya ketua, sekretaris, dan para wakil ketua itu mungkin akan terus hadir tapi anggota tim pembela yang lain mungkin akan hadir secara bergantian di ruang sidang MK," katanya.

Lebih lanjut, Yusril menyampaikan pihaknya sudah menyiapkan segala fasilitas untuk tim hukumnya untuk menghadapi sengketa MK. Di antaranya bus, penginapan dan lain-lainnya.

"Tapi kami sudah menyiapkan segalanya oleh tim kita sendiri disiapkan tempat penginapan bagi para advokat, bus, penjemputan dan lain-lain semuanya sudah kita persiapkan," pungkasnya.

Hakim MK Siap Nginap di Kantor

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) siap menginap di kantor saat persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) berlangsung.

Seperti diketahui, MK memiliki waktu yang singkat dalam menangani sengketa pemilu, yakni 14 hari untuk sengketa Pilpres dan 30 hari untuk Pileg.

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan, ada rencana menginap di kantornya, di gedung MKRI, Jakarta Pusat, jika persidangan sengketa pemilu berlangsung nantinya.

"Lihat situasi. Bisa nginap bisa enggak. Tapi kalau nanti sudah sidang, mungkin nginap," kata Suhartoyo kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam.

Hal senada juga diungkapkan Juru Bicara MK Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Ia menyebut hakim akan piket selama proses pendaftaran perkara.

Hal itu dilakukan agar para hakim dapat memantau kondisi di MK secara langsung.

Karena itu, ia mengatakan, ada kemungkinan menginap di kantor.

"Hakim akan piket selama proses pendaftaran perkara agar dapat memantau kondisi secara langsung," kata Enny, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (20/3/2024).

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved