Berita Pangkalpinang
Cerita Pj Gubernur Safrizal Soal Timah: Tak Mudah Selesaikan Persoalan Tambang di Bangka Belitung
Target koperasi saya harap segera ya, gak pake tahunan, bulanan saja ya. Kita berharap setelah lebaran ini kita bisa intensif dengan kejaksaan ...
Penulis: Gogo Prayoga | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Penjabat ( Pj ) Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), Safrizal Zakaria Ali mengakui, tak mudah dalam menyelesaikan persoalan pertambangan timah yang ada di Bangka Belitung.
Hal itu disampaikan Safrizal dalam sela-sela kegiatannya di Gedung Mahligai, Rumah Dinas Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, belum lama ini, Selasa (19/3/2024).
Menurutnya persoalan ini berangkat, tak terlepas dari bagaimana langkah PT Timah dalam mengambil keputusan untuk masyarakat agar dapat beraktivitas menambang secara legal.
"Sebenarnya begini ya, kalau PT Timah ingin menggerakkan masyarakat dari sekarang sudah bisa. Artinya PT Timah harus mampu mengawasi karena yang dikerjakan KP-nya KP timah, tentu Timah yang akan bertanggung jawab di dalam mengeksploitasi kawasan pertambangannyakan," kata Safrizal kepada bangkapos.com, Selasa (19/3/2024).
Namun sayangnya, menurut Safrizal selama ini yang terjadi, banyak dari masyarakat atau para penambang melakukan mekanisme penjualan timah dengan cara ilegal.
"Jadi langsung saja timah memperkerjakan masyarakat pun bisa. Tetapi kan tentu selama ini yang ditengarai itu hasil timah dalam KP timah dijual ke pihak lain. itu yang disebut dengan ilegal atau diluar KP timah, kawasan pertambangan timah, kemudian dijual ke orang orang lain atau WPA la, itu juga ilegal," ucapnya.
Untuk itu kata Safrizal, perlu tindakan serius dari PT Timah untuk fokus dalam mengontrol dan membentuk konsep pertambangan yang tepat bagi masyarakat.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejati Bangka Belitung Tangkap Tersangka Korupsi Mafia Tanah Pulau Belitung
Baca juga: Ditjen PSDKP Soroti Penolakan Tambang di Laut Beriga, Halid: Tim Tengah di Laut Melakukan Pengawasan
"Tapi kalau penambangan dalam KP Timah diawasi PT Timah, diizinkan oleh PT Timah, itu legal. Tetapi jualnya ke punya pertambangan, berapa harganya nanti diatur oleh PT Timah. Kalau model ini termasuk koperasi juga dapat menjalankan. Tapi semua izinnya dari PT Timah. Koperasi kan suatu unit ekonomi dari anggota oleh anggota untuk anggota. Syarat-syarat pendirian koperasi juga sudah ada," ujarnya.
Safrizal mengatakan, pemerintah daerah sendiri sebenarnya tidak banyak memiliki kewenangan terkait tata niaga timah. Namun begitu, kata Safrizal, pemda masih bisa berperan dalam hal memfasilitasi pembentukan koperasi timah.
"Kami sendiri sebenarnya pemerintah tidak punya kewenangan untuk mengatur tata niaga timah nya, karena bukan kewenangannya. Tapi fasilitasi pendirian koperasi, itu pemerintah provinsi dan kabupaten kota bisa melakukannya.
Tinggal kita penuhi dulu semua kerangka hukumnya, termasuk kerja samanya dengan PT Timah nya. Karena kalau dalam KP Timah nya maka semua nya juga harus dijual ke PT Timah, tidak boleh dijual ke orang lain," ungkapnya.
Untuk itu kata Safrizal, konsen-konsen seperti ini terus mereka dalami dengan kejaksaan tinggi provinsi, agar tidak terjadi blunder dalam mengambil kebijakan.
"Misalnya koperasi mengadakan kerja sama karena butuh untuk modal, kerja sama dengan pihak ketiga, perkuatan modal, tapi timah nya dikuasai oleh pihak ketiga ini, kemudian dijual ke pihak yang lebih mahal dan cash carry. Itu kan mengulang kisah lama lagi, nanti korbannya jatuh lagi. Oleh karenanya mohon sabar sebentar, ini terus kita dalami, pihak kajati selaku pengacara negara dalam hal ini menjaga kita-kita ini tak menjadi korban di kemudian hari. Ini bisa mendudukkan posisi hukumnya secara baik. Sehingga pas pelaksanaan nya semua kerangka hukumnya sudah pasti dan tidak ada keragu raguan," terang Safrizal.
Selain itu, terkait aktivitas pertambangan timah ilegal, Safrizal berharap masyarakat Babel bisa berhenti untuk menambang secara ilegal. Karena menurutnya dampak yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut sangat besar bagi kerusakan alam di Babel.
"Karena sudah berlangsung puluhan tahun, jadi seolah olah legal. Ini sama saja dengan perbuatan yang sudah biasa kita lakukan puluhan tahun, jadi sekan akan boleh, padahal dalam ketentuan tidak boleh. Saya rasa stop ya, stop melakukan penambangan timah tanpa izin, terutama yang tanpa izin ini tak peduli lingkungan. Hutan digasak, mangrove digasak, kemudian tak ada penanggung jawab reklamasi," ujarnya.
| 36 Tahun Mengabdi, Sejarawan dan Budayawan Bangka Belitung Dato’ Akhmad Elvian Purna Bakti |
|
|---|
| Dari Laporan Medsos Juru Parkir Ilegal Dirazia, Pungli UMKM Rp20 Ribu Sehari, Dalih Diberi Sukarela |
|
|---|
| Dishub dan Polresta Pangkalpinang Gencar Razia Juru Parkir Ilegal, Banyak Laporan Masuk Lewat Medsos |
|
|---|
| Dishub dan Polresta Pangkalpinang Tindak Juru Parkir Diduga Pungli Rp20.000 per Hari ke Pedagang |
|
|---|
| Tangis Haru Warga Babel Lepas Irjen Hendro Pandowo, Sosok Polisi Humanis dan TegaS |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.