Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Beda Peran Harvey Moeis dan Helena Lim Dua Pesohor Terlibat Bisnis Timah Ilegal di Babel
Harvey Moeis dan Helena Lim sama-sama ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait tata niaga timah di Bangka Belitung.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Nama suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim jadi sorotan.
Dua pesohor ini sama-sama ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung.
Harvey Moeis ditahan penyidik Kejaksaan Agung pada Rabu (27/3/2024), atau sehari setelah Helena Lim.
Helena Lim lebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa (26/3/2024).
Baca juga: Kaitan Harvey Moeis dan Helena Lim dalam Bisnis Timah Ilegal di Babel, Bagi-bagi Keuntungan
Kasus korupsi timah ini merugikan negara mencapai lebih dari Rp 271 triliun.
Hingga saat ini Kejagung sudah menetapkan dan menahan 16 orang tersangka.
Harvey Moeis adalah tersangka ke-16 yang ditahan.
Lalu, apa peran dari Helena dan Harvey dalam kasus ini sehingga Kejagung menetapkan mereka sebagai tersangka?
Helena Lim Diduga Kelola Uang Hasil Korupsi
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa lalu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengungkapkan Helena Lim merupakan manager PT QSE.
Kuntadi menduga kuat bahwa Helena telah memberikan bantuan berupa pengelolaan hasil tindak pidana penyewaan peralatan peleburan timah.
"Adapun kasus posisi yang bersangkutan, bahwa yang bersangkutan selaku manager PT QSE diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerjasama penyewaan peralatan processing peleburan timah di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE," katanya, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Kuntadi mengungkapkan korupsi yang dilakukan Helena dan para tersangka lainnya ini dengan dalih penyaluran corporate social responsibility (CSR).
Kendati demikian, Kuntadi mengungkapkan Kejagung masih mendalami terkait dalih dana CSR yang disalurkan lewat dugaan korupsi yang dilakukan oleh Helena.
"Ini masih dalam proses penyidikan, mengenai jumlah. Tapi yang jelas, yang perlu kita tegaskan di sini bahwa CSR di situ adalah dalih saja, benar atau tidaknya ada penggelontoran dana CSR itu masih kita dalami," tuturnya.
Akibat perbuatannya, Helena disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 56 KUHP.
Harvey Moeis Jadi Perpanjangan Tangan PT RBT
Perjalanan Kasus Bos Timah Bangka Hendry Lie Hingga Tetap Divonis 14 Tahun dan Bayar Rp 1,05 T |
![]() |
---|
Peran Fandy Lingga Adik Bos Timah Bangka Hendry Lie Dalam Kasus Korupsi Timah, Dituntut 5 Tahun |
![]() |
---|
Profil Riza Pahlevi Eks Dirut Timah yang Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara, Kasasinya Ditolak MA |
![]() |
---|
Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.