Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Beda Peran Harvey Moeis dan Helena Lim Dua Pesohor Terlibat Bisnis Timah Ilegal di Babel

Harvey Moeis dan Helena Lim sama-sama ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait tata niaga timah di Bangka Belitung.

Editor: fitriadi
Dok. Puspenkum Kejagung
Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim jadi tersangka kasus korupsi terkait tata niaga timah yang diusut Kejaksaan Agung. Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar 16 Tersangka Kasus Korupsi Timah, Peran Harvey Moeis dan Helena Lim Terkait, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/03/28/daftar-16-tersangka-kasus-korupsi-timah-peran-harvey-moeis-dan-helena-lim-terkait. Penulis: Pravitri Retno Widyastuti Editor: Garudea Prabawati 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Nama suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim jadi sorotan.

Dua pesohor ini sama-sama ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung.

Harvey Moeis ditahan penyidik Kejaksaan Agung pada Rabu (27/3/2024), atau sehari setelah Helena Lim.

Helena Lim lebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa (26/3/2024).

Baca juga: Kaitan Harvey Moeis dan Helena Lim dalam Bisnis Timah Ilegal di Babel, Bagi-bagi Keuntungan

Kasus korupsi timah ini merugikan negara mencapai lebih dari Rp 271 triliun.

Hingga saat ini Kejagung sudah menetapkan dan menahan 16 orang tersangka.

Harvey Moeis adalah tersangka ke-16 yang ditahan.

Lalu, apa peran dari Helena dan Harvey dalam kasus ini sehingga Kejagung menetapkan mereka sebagai tersangka?

Helena Lim Diduga Kelola Uang Hasil Korupsi

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa lalu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengungkapkan Helena Lim merupakan manager PT QSE.

Kuntadi menduga kuat bahwa Helena telah memberikan bantuan berupa pengelolaan hasil tindak pidana penyewaan peralatan peleburan timah.

"Adapun kasus posisi yang bersangkutan, bahwa yang bersangkutan selaku manager PT QSE diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerjasama penyewaan peralatan processing peleburan timah di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE," katanya, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Kuntadi mengungkapkan korupsi yang dilakukan Helena dan para tersangka lainnya ini dengan dalih penyaluran corporate social responsibility (CSR).

Kendati demikian, Kuntadi mengungkapkan Kejagung masih mendalami terkait dalih dana CSR yang disalurkan lewat dugaan korupsi yang dilakukan oleh Helena.

"Ini masih dalam proses penyidikan, mengenai jumlah. Tapi yang jelas, yang perlu kita tegaskan di sini bahwa CSR di situ adalah dalih saja, benar atau tidaknya ada penggelontoran dana CSR itu masih kita dalami," tuturnya.

Akibat perbuatannya, Helena disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 56 KUHP.

Harvey Moeis Jadi Perpanjangan Tangan PT RBT

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved