Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Beda Peran Harvey Moeis dan Helena Lim Dua Pesohor Terlibat Bisnis Timah Ilegal di Babel
Harvey Moeis dan Helena Lim sama-sama ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait tata niaga timah di Bangka Belitung.
Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.
Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah.
Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.
"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).
Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka OOJ, Toni Tamsil alias Akhi dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Daftar 16 Tersangka Korupsi Tata Niaga PT Timah
Dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 16 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.
Harvey Moeis, suami artis Dewi Sandra menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.
Tersangka dari penyelenggara negara:
1. M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah.
2. Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.
3. Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.
Tersangka dari pihak swasta:
4. Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN)
5. Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA)
6. Komisaris CV VIP, BY
7. Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN
8. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL)
9. Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI
10. SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang
11. MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang
12 Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)
13.Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA)
14. Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron. Kejagung menetapkan Toni Tamsil alias Akhi sebagai tersangka dalam OOJ
15. Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim.
16. Harvey Moeis, suami artis Dewi Sandra.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ashri Fadilla/Abdul Qodir/Theresia Felisiani)
Perjalanan Kasus Bos Timah Bangka Hendry Lie Hingga Tetap Divonis 14 Tahun dan Bayar Rp 1,05 T |
![]() |
---|
Peran Fandy Lingga Adik Bos Timah Bangka Hendry Lie Dalam Kasus Korupsi Timah, Dituntut 5 Tahun |
![]() |
---|
Profil Riza Pahlevi Eks Dirut Timah yang Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara, Kasasinya Ditolak MA |
![]() |
---|
Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.