Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Beda Peran Harvey Moeis dan Helena Lim Dua Pesohor Terlibat Bisnis Timah Ilegal di Babel

Harvey Moeis dan Helena Lim sama-sama ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait tata niaga timah di Bangka Belitung.

Editor: fitriadi
Dok. Puspenkum Kejagung
Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim jadi tersangka kasus korupsi terkait tata niaga timah yang diusut Kejaksaan Agung. Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar 16 Tersangka Kasus Korupsi Timah, Peran Harvey Moeis dan Helena Lim Terkait, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/03/28/daftar-16-tersangka-kasus-korupsi-timah-peran-harvey-moeis-dan-helena-lim-terkait. Penulis: Pravitri Retno Widyastuti Editor: Garudea Prabawati 

Pantauan Tribunnews.com, Harvey Moeis mengenakan kemeja putih berbalut rompi tahanan saat digiring jaksa penyidik dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung ke mobil tahanan, usai menjalani pemeriksaan, pukul 21.28 WIB, Rabu (27/3/2024) malam.

Tangannya sudah terborgol dan ditutupi jas hitam miliknya.

Harvey yang mengenakan masker memilih diam saat dicecar wartawan soal kasus yang menjeratnya.

Meski begitu, suami Sandra Dewi itu terlihat tenang dan tidak menundukkan kepala meski saat itu dirinya ditahan karena kasus korupsi besar.

Pengusaha batubara dan timah dari Bangka Belitung itu datang memenuhi panggilan pemeriksaan Kejagung sejak pagi, namun luput dari pantauan awak media.

Kejagung menyatakan penetapan tersangka Harvey Moeis ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus korupsi tata niaga komoditas timah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah di Bangka Belitung tahun 2015-2022, yang telah merugikan negara mencapai RP 271 trilun.

Diketahui, Harvey Moeis merupakan pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terkait dengan kerja sama dengan PT yang diduga dilakukan secara ilegal.

Kerja sama tersebut menghasilkan timah yang diduga dibeli kembali oleh PT Timah Tbk secara melawan hukum

"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT RBT," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).

Penahanan terhadap Harvey dilakukan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selanjutnya Harvey Moeis ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari masa penahanan pertama.

Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Dengan demikian, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.

Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nilai Kerugian Capai Rp 271 Triliun

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved