Kasus Pinjam Pakai Kawasan Hutan Babel
Kajati Asep Maryono Nilai Pemanfaatan Lahan Kotawaringin Kerja Sama Perusahaan dan Gubernur
Tim Penyidik Kejati Babel tidak mendapatkan hambatan pada saat penggeledahan, tapi di dalam perkara ini baiknya pemerintah provinsi mempertimbangkan..
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel), Asep Maryono menilai pemanfaatan lahan Kotawaringin kerja sama perusahaan dan gubernur, bukan pemerintah.
Hal itu diungkapkan Asep Maryono saat melakukan saat konferensi pers perkara mafia tanah, Selasa (2/4/2024) di kantornya.
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) telah melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Narina Keysa Imani (NKI) yang beralamat di Bukit Baru Kota Pangkalpinang, Selasa (2/4/2024).
Asep Maryono mengatakan, penggeledahan tersebut terkait kasus pemanfaatan kawasan hutan negara hutan produksi sigambir di Desa Kotawaringin seluas 1500 hektar.
Tim Penyidik Kejati Babel tidak mendapatkan hambatan pada saat penggeledahan, tapi di dalam perkara ini baiknya pemerintah provinsi mempertimbangkan apakah PT NKI memiliki kualifikasi atau tidak.
Kualifikasi yang dimaksud adalah tentang pertimbangan kerja sama dengan perusahaan apakah sesuai atau tidak melakukan kegiatan tersebut.
Baca juga: Korupsi Mafia Tanah di Desa Kotawaringin, Kejati Babel Geledah Kantor PT NKI
Baca juga: Ada Pejabat Daerah Terlibat Kasus Korupsi Mafia Tanah di Kotawaringin Bangka
"Dan ternyata ini perusahaan (PT NKI) baru berdiri (tahun 2018), sehingga menarik bagi penyidik adalah apa pertimbangan pemrov melakukan kerja sama dengan perusahaan yang belum berpengalaman," kata Asep Maryono, Selasa (2/4/2024).
Sebaiknya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bekerja sama dengan perusahaan yang sudah berpengalaman sehingga bermanfaat, bukan justru melakukan try and eror.
Lebih lanjut nanti, penyidik akan mendalami apa yang menjadi pertimbangan pemerintah dan mengapa sebuah perusahaan baru dijadikan partner kerja.
"Apa yang menjadi bahan pertimbangan, apakah sebuah perusahaan baru dijadikan sebagai partner kerja pemprov, bukan pemprov ya, tapi Gubernur di sini," ungkapnya.
Asep Maryono menilai hal tersebut merupakan kerja sama antara PT NKI dengan Gubernur Babel masa itu karena tanda tangannya yang mengatasnamakan pemerintah provinsi.
"Saya belum menemukan dokumentasi pengalaman perusahaan ini dalam rangka pelaksanaan kerja sama di bidang itu sesuai yang tercantum dalam MoU antara gubernur dengan perusahaan," jelasnya. (Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
| MA RI Batalkan Vonis Bebas Lima Terpidana Kasus Korupsi Pemanfaatan Lahan Seluas 1.500 Hektar |
|
|---|
| MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Ricky Nawawi Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Lahan 1.500 Hektare |
|
|---|
| Marwan Datangi Kantor Kejati Bangka Belitung Pasca Putusan Mahkamah Agung |
|
|---|
| Marwan Sebut Penegakkan Hukum Bobrok usai Vonis Bebas Dibatalkan MA, Curhat ke Prabowo Lewat TikTok |
|
|---|
| Terdakwa Marwan Unggah Video Curhat ke Prabowo Lewat Medsos TikTok, Sebut Penegakan Hukum Bobrok |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.