Kadus Satu Desa Permis Sebut Satu Terduga Pelaku Memang Sehari-hari Beli Pasir Timah

Satu dari tiga orang yang diamankan tim Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung disebut memang sehari-harinya membeli pasir timah.

Penulis: Adi Saputra | Editor: M Ismunadi
Istimewa
Dua orang pelaku beserta barang bukti bersama anggota Ditreskrimsus Polda Kepulauan Babel saat berada di Mapolda Kepulauan Babel, Sabtu (11/05/2024). Mereka diduga mengangkut dan membawa pasir timah ilegal dari Desa Permis, Kabupaten Bangka Selatan. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Satu dari tiga orang yang diamankan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung disebut memang sehari-harinya membeli pasir timah.

Dia biasa membeli pasir timah dari masyarakat.

Demikian disampaikan Ismet, Kepala Dusun Satu, Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Minggu (12/5/2024).

Ismet mengakui Suharli alias Su alias Lew merupakan warganya.

Namun Ismet tidak mengetahui kabar penangkapan terhadap Lew.

"Iya warga saya dia (pelaku), tapi tidak tahu kalau dia ditangkap polisi dan baru dapat kabar dari berita tadi pagi karena saya sekarang lagi di Kota Pangkalpinang," ungkap Ismet kepada Bangkapos.com, Minggu (12/05/2024).

"Kalau sehari-hari memang dia (Suharli) sepertinya membeli pasir timah kecil-kecilan, tapi tidak tahu sekarang ini karena kami tidak tahu tanya-tanya terkait pekerjaan pelaku," sambungnya.

Menurut Ismet, pelaku sendiri merupakan warga asli Desa Permis, tepatnya Dusun Satu yang merupakan wilayah yang saat ini Slamet pimpin dibawa naungan Kepala Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba.

"Ya warga Desa Permis, warga sayalah dia (Suharli) dan saya pun tidak tahu menahu terkait penangkapan pelaku oleh pihak Polda Kepulauan Babel," terang Ismet.

Hal serupa dikatakan Kepala Desa (Kades) Yuspongo, bahwa dirinya tidak tahu menahu terkait adanya penangkapan terhadap warga Dusun Satu, Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba.

"Memang dia (Suharli) warga Desa Permis saya cuman karena saya lagi di luar Kota dan tidak ada di Kampung, jadi saya ini tidak bisa memberikan konfirmasi dan tidak bisa memberikan informasi terkait penangkapan pelaku," kata Yuspongo.

Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Babel mengamankan sebuah truk yang membawa ratusan kampil pasir timah ilegal, Sabtu (11/05/2024) sekitar pukul 05.15 WIB.

Tiga orang turut diamankan dalam kegiatan tersebut. 

Mereka antara lain sopir SA (35) dan Ya 50 (50) kernet yang membawa pasir timah ilegal, danS u alias Lew warga Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan yang disebut sebagai pemilik pasir timah.

"Iya pelaku pertama ada dua orang yang kita amankan, dengan total barang bukti berupa pasir timah yang diamankan ada ratusan kampil dengan berat keseluruhan delapan ton," beber Kabid Humas Polda Kepulauan Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Minggu (12/05/2024).

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved