Kadus Satu Desa Permis Sebut Satu Terduga Pelaku Memang Sehari-hari Beli Pasir Timah

Satu dari tiga orang yang diamankan tim Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung disebut memang sehari-harinya membeli pasir timah.

Penulis: Adi Saputra | Editor: M Ismunadi
Istimewa
Dua orang pelaku beserta barang bukti bersama anggota Ditreskrimsus Polda Kepulauan Babel saat berada di Mapolda Kepulauan Babel, Sabtu (11/05/2024). Mereka diduga mengangkut dan membawa pasir timah ilegal dari Desa Permis, Kabupaten Bangka Selatan. 

Lebih lanjut mantan Kapolres Belitung Timur ini pun menyebutkan, setelah selang beberapa jam usai mengamankan dua orang pelaku di daerah Jalan Raya Pasir Garam, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Babel.

Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepulauan Babel kembali mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti, Su alias Lew warga Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Su alias Lew merupakan pemilik dari pasir timah ilegal yang berhasil diamankan tim Ditreskrimsus di daerah Jalan Raya Pasir Garam, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah.

"Ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolda Kepulauan Babel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.

Sementara untuk kronologis penangkapan terhadap ketiga orang pelaku, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengangkutan pasir timah menggunakan 1 Unit Mobil Truk pada Jumat (10/5/24) malam di Desa Permis Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Jojo, Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku kegiatan pengangkutan pasir Timah tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata pasir timah yang diangkut diduga tidak berasal dari IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya," jelas Kombes Pol Jojo.

Kemudian pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni sebagaimana dimaksud dalam pasal 161 UU No 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU no 4 th 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved