Penyelundupan Timah di Bangka Selatan

Satu Truk Bermuatan Pasir Timah Diamankan Polres Bangka Selatan, Sopir Beri Pengakuan Begini

muatan timah yang dibawa kurang lebih mencapai delapan ton. Namun saat disinggung kemana tujuannya, dirinya tidak mengetahui pasti....

Bangkapos.com/Cepi Marliant
Sejumlah aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan saat melakukan pemeriksaan kendaraan, Rabu (26/6/2024) dini hari. Setidaknya terdapat enam unit truk diamankan sementara di Polres setempat lantaran dicurigai memuat barang ilegal. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ) mengamankan satu unit truk diduga bermuatan pasir timah kering.

Truk tersebut diamankan setelah terjaring razia kendaraan yang dilakukan pada Rabu (26/6/2024) dini hari. Saat ini sopir truk tersebut juga masih menjalani pemeriksaan secara intensif di ruang Satreskrim Polres Bangka Selatan.

Di sela-sela pemeriksaan sopir truk Iwan tak menampik truk yang dibawanya bermuatan timah kering dari Pelabuhan Tanjung Ru Belitung menuju Kota Pangkalpinang.

Menurutnya, muatan timah yang dibawa kurang lebih mencapai delapan ton. Namun saat disinggung kemana tujuannya, dirinya tidak mengetahui pasti.  

“Saya tidak tahu darimana asal timah itu, saya hanya diminta untuk bawa truk yang telah diisi timah di pelabuhan Tanjung Ru. Tujuan kemana saya tidak tahu,” kata dia kepada sejumlah awak media, Rabu (26/6/2024) malam.

Iwan bilang, awalnya dirinya tidak tahu pasti muatan truk tersebut. Pasalnya, ia hanya diperintahkan untuk membawa truk tersebut dari Pelabuhan Tanjung Ru ke Pangkalpinang. Dirinya juga tidak tahu menahu siapa pemilik pasir timah itu. Karena ia hanya mendapatkan upah jalan sebesar Rp1,5 juta dari seorang temannya bernama Devi dan dalam perjalanan truk tersebut juga dikawal.

Kata Iwan dirinya dan Devi sudah kenal lebih dari lima tahun lamanya yang dahulu juga merupakan sopir. Hanya saja dirinya tidak mengetahui pekerjaan Devi sekarang ini.

Baca juga: BREAKING NEWS: Lima Dari Enam Truk Dilepas, Satu Truk Ditahan Diduga Bermuatan Timah

“Saya hanya dapat upah jalan Rp1,5 juta itupun dari teman saya Devi,” sebutnya.

Hingga saat ini sopir truk tersebut masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres setempat. Awak media juga masih menunggu konfirmasi ihwal penangkapan truk bermuatan pasir timah kering dari Pulau Belitung itu.

Lima Truk Dilepaskan

Polres Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung akhirnya melepaskan lima dari enam unit truk yang sempat ditahan, Rabu (26/6/2024) pagi. Truk tersebut dilepaskan setelah berdasarkan hasil manifes dan muatan tidak didapatkan mengangkut barang-barang diduga ilegal. Berdasarkan pantauan di lapangan, keempat truk dilepaskan secara bertahap.

Truk pertama yang diperbolehkan melanjutkan perjalanan yakni truk warna kuning dengan nomor polisi BN 8009 WB. Truk tersebut diperbolehkan keluar dari Polres Bangka Selatan sekitar pukul 06.00 Wib. Berdasarkan hasil pemeriksaan truk tersebut bermuatan perkakas dan alat rumah tangga serta ditemukan barang-barang mencurigakan

Kemudian, tiga truk lainnya keluar secara serentak sekitar pukul 06.30 Wib. Hasil pemeriksaan ketiga truk tidak ditemukan barang ilegal, melainkan bermuatan minyak goreng berbagai kemasan dengan jenis minyakita. Masing-masing truk itu yakni bernomor polisi BN 8932 WX dengan warna kuning, BN 8467 PC warna kuning dan BN 8963 WO warna silver kuning.

Sementara satu unit truk warna putih dengan nomor polisi BN 8636 PD dilepaskan sekitar pukul 07.00 Wib. Diketahui truk tersebut bermuatan minyak goreng. Sedangkan satu unit truk warna kuning dengan nomor polisi A 9336 VM warna kuning masih ditahan karena belum dilakukan pemeriksaan. Diduga mobil tersebut bermuatan timah kering.

Bahkan hingga malam ini masih diamankan di Polres Bangka Selatan. Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus melakukan upaya konfirmasi ke aparat kepolisian terkait.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved