Penyelundupan Timah di Bangka Selatan

Polres Basel Tetapkan Sopir Truk Tersangka, Pemilik 8 Ton Pasir Timah Ilegal Tak Diketahui

Penetapan tersangka dilakukan pada hari ini, Kamis (27/6) setelah proses pemeriksaan dan penyelidikan, lalu IS dijebloskan ke rumah tahanan

|
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
IS (38) sopir truk pengangkut delapan ton timah kering dari Pelabuhan Tanjung Ru, Belitung melalui Pelabuhan Sadai, saat menjalani pemeriksaan di Ruang Satreskrim Polres Bangka Selatan, Kamis (27/6/2024). 

Di mana kegiatan razia dilakukan di depan Polres Bangka Selatan selama empat jam, mulai pukul 02.00 Wib hingga 06.00 Wib.

Saat terjaring razia truk tersebut didapatkan membawa pasir timah kering dari Pelabuhan Tanjung Ru ke Pulau Bangka.

“Kendaraan itu kita amankan pukul 03.00 Wib pada Rabu (26/6) kemarin. Ditemukan truk itu membawa pasir timah seberat delapan ton,” kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (27/6/2024).

Budi memaparkan, kasus tersebut terbongkar setelah aparat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat ihwal adanya tindak pidana pengangkutan biji timah ilegal.

Diketahui truk tersebut mengangkut pasir timah dari Kabupaten Belitung menuju Pelabuhan Sadai, Kabupaten Bangka Selatan.

Mengetahui informasi tersebut, petugas langsung melakukan kegiatan razia kendaraan di depan Polres Bangka Selatan. Satu persatu kendaraan yang melintas turut diberhentikan dan diperiksa manifes.

Sampai akhirnya didapatkan satu unit truk cold diesel berwarna kuning dengan nomor polisi A 9336 VM. Diketahui bak kendaraan tersebut ditutup menggunakan terpal berwarna oranye.

Saat diperiksa di dalam truk tersebut didapatkan beberapa karung berisi pasir timah, sampai akhirnya truk tersebut digiring ke halaman polres setempat.

“Kendaraan dan sopir diamankan di Polres Bangka Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Kendati demikian lanjut dia, saat ini sopir truk berinisial IS (38) telah ditahan di rumah tahanan Polres Bangka Selatan. IS dipersangkakan melanggar pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang mineral dan batubara.

“Hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ucapnya.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved