Penyelundupan Timah di Bangka Selatan
Timah Ilegal 8 Ton dari Belitung Diselundup via Sadai, Ini Pengakuan Sopir Siapa Pemiliknya
Sopir truk A 9336 VM bernama Iwan mengaku membawa 8 ton pasir timah dari Belitung untuk diantar via Pelabuhan Sadai ke sebuah tempat di Pangkalpinang
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Penyelundupan timah dari Belitung, melalui Pelabuhan Tanjung Ru ke Pelabuhan Sadai, Kabupaten Bangka Selatan kembali terjadi.
Enam truk yang dicurigai membawa muatan tak sesuai diamankan oleh aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan.
Dari 6 truk yang diamankan tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan satu truk dengan nomor polisi warna kuning A 9336 VM ditemukan pasir timah diduga ilegal.
Sedangkan 5 truk lainnya dilepaskan. Pihak Polres Bangka Selatan mengatakan 5 truk tersebut hanya bermuatan minyak goreng.
Terungkapnya kasus dugaan penyelundupan timah ini berawal dari razia yang dilakukan oleh aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan.
Razia tersebut dimulai Rabu (26/6/2024) dari pukul 02.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Bangka Belitung, Kompol Jhon Piter Tampubolon.
Razia dilakukan secara stasioner di di Jalan Raya Desa Gadung, atau tepatnya di depan Polres Bangka Belitung.
Satu per satu kendaraan yang melintas turut dilakukan pemeriksaan. Mulai dari kendaraan minibus, pikap hingga truk.
Enam truk dengan nomor polisi BN 8932 WX warna kuning, A 9336 VM warna kuning, BN 8009 WB kuning, BN 8636 PD putih, BN 8467 PC warna kuning dan BN 8963 WO warna silver kuning diamankan.
Aparat kepolisian mencurigai muatan yang dibawa oleh masing-masing sopur truk tersebut.
Dari hasil pemeriksaan 5 truk dengan nomor polisi BN 8932 WX warna kuning, BN 8009 WB warna kuning, BN 8636 PD warna putih, BN 8467 PC warna kuning dan BN 8963 WO warna silver kuning bermuatan minyak goreng.
Lima truk tersebut langsung dilepaskan dan melanjutkan perjalanannya ke Pangkalpinang.
Sedangkan truk dengan nomor A 9336 VM diamankan. Dari hasil pemeriksaan ternyata muatan truk tersebut berisi pasir timah kering yang diduga ilegal.
Sopir Ngaku Tidak Tahu
Sopir truk A 9336 VM yang membawa pasir timah kering ilegal, Iwan mengakui truk yang dibawanya bermuatan pasir timah kering
| Kejari Bangka Selatan Terima SPDP Penyelundupan Pasir Timah 8 Ton, Dua Jaksa Ditunjuk Lakukan ini |
|
|---|
| Polres Bangka Selatan Buru Pemilik Delapan Ton Pasir Timah Selundupan Asal Belitung |
|
|---|
| Pasir Timah Diduga Ilegal Lolos dari Pelabuhan Tanjung Ru, Kadishub Belitung: Kami Abai Manifest |
|
|---|
| Polres Basel Tetapkan Sopir Truk Tersangka, Pemilik 8 Ton Pasir Timah Ilegal Tak Diketahui |
|
|---|
| Sopir Truk Bawa 8 Ton Timah Ilegal dari Belitung Terancam 5 Tahun Penjara dengan Rp 100 Miliar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.