Penyelundupan Timah di Bangka Selatan

Sopir Truk Bawa 8 Ton Timah Ilegal dari Belitung Terancam 5 Tahun Penjara dengan Rp 100 Miliar

IS dikenakan melanggar pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
IS (38) sopir truk pengangkut delapan ton timah kering dari Pelabuhan Tanjung Ru, Belitung melalui Pelabuhan Sadai, saat menjalani pemeriksaan di Ruang Satreskrim Polres Bangka Selatan, Kamis (27/6/2024). 

Kendati demikian lanjut dia, saat ini sopir truk berinisial IS (38) telah ditahan di rumah tahanan Polres Bangka Selatan.

IS dipersangkakan melanggar pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang mineral dan batubara.

“Hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ucapnya.

Lima Truk Dilepas, Satu Truk Diamankan

Polres Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung akhirnya melepaskan lima dari enam unit truk yang sempat ditahan, Rabu (26/6/2024) pagi.

Truk tersebut dilepaskan setelah berdasarkan hasil manifes dan muatan tidak didapatkan mengangkut barang-barang diduga ilegal. Berdasarkan pantauan di lapangan, keempat truk dilepaskan secara bertahap.

Truk pertama yang diperbolehkan melanjutkan perjalanan yakni truk warna kuning dengan nomor polisi BN 8009 WB.

Truk tersebut diperbolehkan keluar dari Polres Bangka Selatan sekitar pukul 06.00 Wib.

Berdasarkan hasil pemeriksaan truk tersebut bermuatan perkakas dan alat rumah tangga serta ditemukan barang-barang mencurigakan

Kemudian, tiga truk lainnya keluar secara serentak sekitar pukul 06.30 Wib. Hasil pemeriksaan ketiga truk tidak ditemukan barang ilegal, melainkan bermuatan minyak goreng berbagai kemasan dengan jenis minyakita.

Masing-masing truk itu yakni bernomor polisi BN 8932 WX dengan warna kuning, BN 8467 PC warna kuning dan BN 8963 WO warna silver kuning.

Sementara satu unit truk warna putih dengan nomor polisi BN 8636 PD dilepaskan sekitar pukul 07.00 Wib. Diketahui truk tersebut bermuatan minyak goreng.

Sedangkan satu unit truk warna kuning dengan nomor polisi A 9336 VM warna kuning masih ditahan karena belum dilakukan pemeriksaan. Diduga mobil tersebut bermuatan timah kering.

Sopir Diupah Rp1,5 Juta

Aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung mengamankan satu unit truk diduga bermuatan pasir timah kering.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved