Penyelundupan Timah di Bangka Selatan
Sopir Truk Bawa 8 Ton Timah Ilegal dari Belitung Terancam 5 Tahun Penjara dengan Rp 100 Miliar
IS dikenakan melanggar pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Hendra
Kendati demikian lanjut dia, saat ini sopir truk berinisial IS (38) telah ditahan di rumah tahanan Polres Bangka Selatan.
IS dipersangkakan melanggar pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang mineral dan batubara.
“Hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ucapnya.
Lima Truk Dilepas, Satu Truk Diamankan
Polres Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung akhirnya melepaskan lima dari enam unit truk yang sempat ditahan, Rabu (26/6/2024) pagi.
Truk tersebut dilepaskan setelah berdasarkan hasil manifes dan muatan tidak didapatkan mengangkut barang-barang diduga ilegal. Berdasarkan pantauan di lapangan, keempat truk dilepaskan secara bertahap.
Truk pertama yang diperbolehkan melanjutkan perjalanan yakni truk warna kuning dengan nomor polisi BN 8009 WB.
Truk tersebut diperbolehkan keluar dari Polres Bangka Selatan sekitar pukul 06.00 Wib.
Berdasarkan hasil pemeriksaan truk tersebut bermuatan perkakas dan alat rumah tangga serta ditemukan barang-barang mencurigakan
Kemudian, tiga truk lainnya keluar secara serentak sekitar pukul 06.30 Wib. Hasil pemeriksaan ketiga truk tidak ditemukan barang ilegal, melainkan bermuatan minyak goreng berbagai kemasan dengan jenis minyakita.
Masing-masing truk itu yakni bernomor polisi BN 8932 WX dengan warna kuning, BN 8467 PC warna kuning dan BN 8963 WO warna silver kuning.
Sementara satu unit truk warna putih dengan nomor polisi BN 8636 PD dilepaskan sekitar pukul 07.00 Wib. Diketahui truk tersebut bermuatan minyak goreng.
Sedangkan satu unit truk warna kuning dengan nomor polisi A 9336 VM warna kuning masih ditahan karena belum dilakukan pemeriksaan. Diduga mobil tersebut bermuatan timah kering.
Sopir Diupah Rp1,5 Juta
Aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung mengamankan satu unit truk diduga bermuatan pasir timah kering.
| Kejari Bangka Selatan Terima SPDP Penyelundupan Pasir Timah 8 Ton, Dua Jaksa Ditunjuk Lakukan ini |
|
|---|
| Polres Bangka Selatan Buru Pemilik Delapan Ton Pasir Timah Selundupan Asal Belitung |
|
|---|
| Pasir Timah Diduga Ilegal Lolos dari Pelabuhan Tanjung Ru, Kadishub Belitung: Kami Abai Manifest |
|
|---|
| Polres Basel Tetapkan Sopir Truk Tersangka, Pemilik 8 Ton Pasir Timah Ilegal Tak Diketahui |
|
|---|
| Penyelundupan Timah Makin Marak Lewat Sadai, Sosok Devi Diungkap oleh Sopir Truk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Tersangka-IS-Kasus-penyelundupan-timah-ilegal-di-Basel.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.