Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Saksi Ahli Sebut Toni Tamsil Tak Merintangi Penyidikan, Tapi Bodoh Panik Rumahnya Digeledah Penyidik

Saksi Ahli Chairul Huda mengatakan secara hukum apa yang dilakukan oleh terdakwa Toni Tamsil itu bukan termasuk tindakan obstruction of justice.

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
Bangkapos/Arya Bima Mahendra
Pakar hukum pidana, Dr. Chairul Huda, SH., MH usai memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang Toni Tamsil, Rabu (24/7/2024) di PN Pangkalpinang. 

Dia menyebut, apabila yang disangkakan adalah adanya perbuatan menghalang-halangi penggeledahan, maka ada pasal tersendiri, yakni pasal 221 KUHP.

 "Bahwa memang ada ketentuan lain (tentang obstruction of justice). Masa saya ngajarin bebek berenang, ngajarin jaksa pasal. Seharusnya jaksa tau gitu loh, ini salah pasal," tuturnya. 

Oleh karena itu, menurutnya perbuatan yang dilakukan terdakwa, tidak termasuk dalam pasal yang didakwakan. 

Lebih lanjut, Chairul menyebut, yang dilakukan oleh terdakwa juga tidak termasuk dalam menghalangi atau merintangi penyidikan.

Pasalnya, saat penggeledahan, istri terdakwa juga telah mengizinkan untuk dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa.

"Terus dimana kegiatan menghalang-halanginya," ucapnya.

Arogansi Penyidik

Penasehat Hukum terdakwa, Jhohan juga menyayangkan penerapan pasal 21 oleh penyidik yang dikenakan kepada terdakwa Toni Tamsil.

"Kasus ini adalah tindakan arogan dari penegak hukum dan sewena-wena memperlakukan orang, saya pun tidak mengenal dengan orang yang saya berikan kesaksian ini," terang Chairul.

Mengingat dalam melakukan penggeledahan, ada pasal-pasalnya misaln pasal 221 KUHP, 121 KHUP dan memang ada ketentuan lain.

Seharusnya, pihak Kejaksaan lebih tahu dengan masalah pasal-pasal dan penggeledahan bisa dilakukan.

Saat penggeledahan, Istri terdakwa mengizinkan pihak penyidik untuk melakukan penggeledahan di rumah terdakwa untuk mencari barang bukti yang dicari.

"Ini salah pasal, gak ada pasal yang dikenakan kepada terdakwa karena penyelenggaraan penggeledahan bisa dilakukan dan istrinya mengizinkan dan tidak ada tindakan menghalangi-halangi," kata Jhohan.

"Dimana coba letak perintangan yang dilakukan terdakwa, orang penyidik saja sempat makan mie dan rambutan di rumah terdakwa. Kami pun sudah siap, nanti apapun tuntutan yang diberikan oleh JPU kepada terdakwa itu hak mereka (JPU) dan kami menyiapkan pledoi," tegasnya.

Intelegensi Rata-Rata

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved