Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Saksi Ahli Sebut Toni Tamsil Tak Merintangi Penyidikan, Tapi Bodoh Panik Rumahnya Digeledah Penyidik

Saksi Ahli Chairul Huda mengatakan secara hukum apa yang dilakukan oleh terdakwa Toni Tamsil itu bukan termasuk tindakan obstruction of justice.

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
Bangkapos/Arya Bima Mahendra
Pakar hukum pidana, Dr. Chairul Huda, SH., MH usai memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang Toni Tamsil, Rabu (24/7/2024) di PN Pangkalpinang. 

Desta Israwanda dihadirkan sebagai saksi ahli psikolog dari penasihat hukum terdakwa Toni Tamsil alias Akhi, dalam persidangan lanjutan kasus perkara kasus perintangan penyelidikan korupsi tata niaga timah di PT Timah tahun 2019-2019 lalu.

"Kalau dilihat dari kondisi psikologi dia (terdakwa) intelegensi rata-rata, tapi terlalu cepat mengambil keputusan saat kejadian berlangsung," ungkap Desta Isrwanda.

"Tapi daya kepribadiannya cenderung sangat rendah, sehingga dengan daya kepribadiannya rendah membuat terdakwa menjadi menurun dan mendapatkan kejadian luar biasa seperti ini," ujarnya.

Menurut Desta, apa yang ia sampaikan dalam dipersidangan sudah sesuai dengan analisis yang dirinya lakukan dengan melihat kondisi terdakwa.

"Iya, apa yang saya sampaikan tadi sudah sesuai dan melihat kondisi terdakwa dengan berbagai hambatan serta membuat terdakwa cepat mengambil keputusan," kata Desta.

Diakuinya, pertanyan dari penasihat hukum (PH), Jaksa Penuntut Umum (JPU), hakim sesuai hasil pemeriksaan dan diberikan jawaban sesuai dengan apa yang ditanyakan.

"Tidak banyak tadi ditanyakan tadi, cuman hasil analisis dari saya saja terkait melihat psikologi dari terdakwa dan saya sampaikan sesuai dengan hasil," ucapnya.

(Bangkapos.com/Adi Saputra/Arya Bima Mahendra)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved