Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Saksi Ahli Sebut Toni Tamsil Tak Merintangi Penyidikan, Tapi Bodoh Panik Rumahnya Digeledah Penyidik

Saksi Ahli Chairul Huda mengatakan secara hukum apa yang dilakukan oleh terdakwa Toni Tamsil itu bukan termasuk tindakan obstruction of justice.

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
Bangkapos/Arya Bima Mahendra
Pakar hukum pidana, Dr. Chairul Huda, SH., MH usai memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang Toni Tamsil, Rabu (24/7/2024) di PN Pangkalpinang. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA --  Penasehat hukum terdakwa Toni Tamsil alias Akhi, yakni Jhohan lega saat mendengarkan keterangan saksi ahli pidana Dr. Chairul Huda, SH., MH dalam sidang perkara perintangan penyidikan korupsi tata niaga timah di PN Pangkalpinang, Rabu (24/7/2024).

Keterangan saksi ahli Chairul Huda kata Jhohan membuat terang perkara yang menjerat terdakwa Toni Tamsil alias Akhi yang merupakan kliennya.

"Tadi kita sudah hadirkan tujuh orang saksi, baik itu ahli maupun fakta dan mereka memberikan kesaksian dihadapan JPU maupun hakim PN Pengadilan Negeri Pangkalpinang," ungkap Jhohan Adhi Ferdian saat ditemui awak media usai sidang.

Baca juga: Penyidik Masih Sempat Makan Mie dan Rambutan, PH Jhohan Sebut Toni Tamsil Tak Merintangi Penyidikan

"Terutama keterangan saksi ahli hukum demikian terang, teman-teman sudah melihat dan mendengar secara sesama pasal yang disangkahkan salah terhadap terdakwa," ujarnya.

Sementara itu dalam keterangannya di muka sidang, Chairul Huda mengatakan secara hukum, apa yang dilakukan oleh terdakwa (Toni Tamsil-red) itu bukan termasuk tindakan obstruction of justice.

"Tepatnya bodoh aja, dia (terdakwa) enggak tau aja apa yang harus dia lakukan. Orang kan tidak harus ngerti hukum. Saya saja butuh puluhan tahun belajar hukum supaya bisa menjelaskan hukum," ucap Chairul. 

Kata dia, apa yang dilakukan oleh Toni adalah tindakan panik.

"Jadi tiba-tiba ada petugas hukum masuk ke rumahnya, mau menggeledah rumahnya, panik dia (terdakwa), ngilang dia, itu aja sebenarnya inti yang terjadi," sambungnya. 

Oleh karena itu, menurutnya tidak ada tindakan yang masuk dalam kategori mencegah, merintangi, menghalang-halangi. Pasalnya penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik kejaksaan bisa dilaksanakan.

"Katakanlah barang (bukti) yang dicari juga ditemukan. Dimana tindakan mencegah, merintangi, menghalang-halangi itu, tidak ada," tegasnya. 

Apalagi menurutnya, pasal 21 (UU pemberantasan tindak pidana korupsi) itu tertuju kepada pemeriksaan saksi tersangka dan terdakwa.

 "Jadi mencegah, merintangi, menggagalkan proses pemeriksaan terhadap saksi tersangka terdakwa," jelasnya.

Contohnya kata dia, seperti kasus Setya Novanto dulu dimana pengacaranya merekayasa seolah-olah kecelakaan. Menurutnya, itu baru namanya menghalangi, merintangi dan menggagalkan Setya Novanto diperiksa sebagai tersangka. 

“Nah dalam kasus ini dia (terdakwa) menghalangi siapa. Kasus pidananya aja apa dia enggak tau. Ini adalah tindakan arogan dari aparat penegak hukum, sewenang-wenang memperlakukan orang, apalagi ditahan orangnya, ini tidak benar," tegasnya.

Kata Chairul, jika memang terdakwa dianggap melawan atau menghalang-halangi petugas, maka pasalnya bukanlah pasal yang digunakan sekarang.  

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved