Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Saksi Ahli Sebut Toni Tamsil Tak Merintangi Penyidikan, Tapi Bodoh Panik Rumahnya Digeledah Penyidik
Saksi Ahli Chairul Huda mengatakan secara hukum apa yang dilakukan oleh terdakwa Toni Tamsil itu bukan termasuk tindakan obstruction of justice.
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Penasehat hukum terdakwa Toni Tamsil alias Akhi, yakni Jhohan lega saat mendengarkan keterangan saksi ahli pidana Dr. Chairul Huda, SH., MH dalam sidang perkara perintangan penyidikan korupsi tata niaga timah di PN Pangkalpinang, Rabu (24/7/2024).
Keterangan saksi ahli Chairul Huda kata Jhohan membuat terang perkara yang menjerat terdakwa Toni Tamsil alias Akhi yang merupakan kliennya.
"Tadi kita sudah hadirkan tujuh orang saksi, baik itu ahli maupun fakta dan mereka memberikan kesaksian dihadapan JPU maupun hakim PN Pengadilan Negeri Pangkalpinang," ungkap Jhohan Adhi Ferdian saat ditemui awak media usai sidang.
Baca juga: Penyidik Masih Sempat Makan Mie dan Rambutan, PH Jhohan Sebut Toni Tamsil Tak Merintangi Penyidikan
"Terutama keterangan saksi ahli hukum demikian terang, teman-teman sudah melihat dan mendengar secara sesama pasal yang disangkahkan salah terhadap terdakwa," ujarnya.
Sementara itu dalam keterangannya di muka sidang, Chairul Huda mengatakan secara hukum, apa yang dilakukan oleh terdakwa (Toni Tamsil-red) itu bukan termasuk tindakan obstruction of justice.
"Tepatnya bodoh aja, dia (terdakwa) enggak tau aja apa yang harus dia lakukan. Orang kan tidak harus ngerti hukum. Saya saja butuh puluhan tahun belajar hukum supaya bisa menjelaskan hukum," ucap Chairul.
Kata dia, apa yang dilakukan oleh Toni adalah tindakan panik.
"Jadi tiba-tiba ada petugas hukum masuk ke rumahnya, mau menggeledah rumahnya, panik dia (terdakwa), ngilang dia, itu aja sebenarnya inti yang terjadi," sambungnya.
Oleh karena itu, menurutnya tidak ada tindakan yang masuk dalam kategori mencegah, merintangi, menghalang-halangi. Pasalnya penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik kejaksaan bisa dilaksanakan.
"Katakanlah barang (bukti) yang dicari juga ditemukan. Dimana tindakan mencegah, merintangi, menghalang-halangi itu, tidak ada," tegasnya.
Apalagi menurutnya, pasal 21 (UU pemberantasan tindak pidana korupsi) itu tertuju kepada pemeriksaan saksi tersangka dan terdakwa.
"Jadi mencegah, merintangi, menggagalkan proses pemeriksaan terhadap saksi tersangka terdakwa," jelasnya.
Contohnya kata dia, seperti kasus Setya Novanto dulu dimana pengacaranya merekayasa seolah-olah kecelakaan. Menurutnya, itu baru namanya menghalangi, merintangi dan menggagalkan Setya Novanto diperiksa sebagai tersangka.
“Nah dalam kasus ini dia (terdakwa) menghalangi siapa. Kasus pidananya aja apa dia enggak tau. Ini adalah tindakan arogan dari aparat penegak hukum, sewenang-wenang memperlakukan orang, apalagi ditahan orangnya, ini tidak benar," tegasnya.
Kata Chairul, jika memang terdakwa dianggap melawan atau menghalang-halangi petugas, maka pasalnya bukanlah pasal yang digunakan sekarang.
Dia menyebut, apabila yang disangkakan adalah adanya perbuatan menghalang-halangi penggeledahan, maka ada pasal tersendiri, yakni pasal 221 KUHP.
"Bahwa memang ada ketentuan lain (tentang obstruction of justice). Masa saya ngajarin bebek berenang, ngajarin jaksa pasal. Seharusnya jaksa tau gitu loh, ini salah pasal," tuturnya.
Oleh karena itu, menurutnya perbuatan yang dilakukan terdakwa, tidak termasuk dalam pasal yang didakwakan.
Lebih lanjut, Chairul menyebut, yang dilakukan oleh terdakwa juga tidak termasuk dalam menghalangi atau merintangi penyidikan.
Pasalnya, saat penggeledahan, istri terdakwa juga telah mengizinkan untuk dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa.
"Terus dimana kegiatan menghalang-halanginya," ucapnya.
Arogansi Penyidik
Penasehat Hukum terdakwa, Jhohan juga menyayangkan penerapan pasal 21 oleh penyidik yang dikenakan kepada terdakwa Toni Tamsil.
"Kasus ini adalah tindakan arogan dari penegak hukum dan sewena-wena memperlakukan orang, saya pun tidak mengenal dengan orang yang saya berikan kesaksian ini," terang Chairul.
Mengingat dalam melakukan penggeledahan, ada pasal-pasalnya misaln pasal 221 KUHP, 121 KHUP dan memang ada ketentuan lain.
Seharusnya, pihak Kejaksaan lebih tahu dengan masalah pasal-pasal dan penggeledahan bisa dilakukan.
Saat penggeledahan, Istri terdakwa mengizinkan pihak penyidik untuk melakukan penggeledahan di rumah terdakwa untuk mencari barang bukti yang dicari.
"Ini salah pasal, gak ada pasal yang dikenakan kepada terdakwa karena penyelenggaraan penggeledahan bisa dilakukan dan istrinya mengizinkan dan tidak ada tindakan menghalangi-halangi," kata Jhohan.
"Dimana coba letak perintangan yang dilakukan terdakwa, orang penyidik saja sempat makan mie dan rambutan di rumah terdakwa. Kami pun sudah siap, nanti apapun tuntutan yang diberikan oleh JPU kepada terdakwa itu hak mereka (JPU) dan kami menyiapkan pledoi," tegasnya.
Intelegensi Rata-Rata
Desta Israwanda dihadirkan sebagai saksi ahli psikolog dari penasihat hukum terdakwa Toni Tamsil alias Akhi, dalam persidangan lanjutan kasus perkara kasus perintangan penyelidikan korupsi tata niaga timah di PT Timah tahun 2019-2019 lalu.
"Kalau dilihat dari kondisi psikologi dia (terdakwa) intelegensi rata-rata, tapi terlalu cepat mengambil keputusan saat kejadian berlangsung," ungkap Desta Isrwanda.
"Tapi daya kepribadiannya cenderung sangat rendah, sehingga dengan daya kepribadiannya rendah membuat terdakwa menjadi menurun dan mendapatkan kejadian luar biasa seperti ini," ujarnya.
Menurut Desta, apa yang ia sampaikan dalam dipersidangan sudah sesuai dengan analisis yang dirinya lakukan dengan melihat kondisi terdakwa.
"Iya, apa yang saya sampaikan tadi sudah sesuai dan melihat kondisi terdakwa dengan berbagai hambatan serta membuat terdakwa cepat mengambil keputusan," kata Desta.
Diakuinya, pertanyan dari penasihat hukum (PH), Jaksa Penuntut Umum (JPU), hakim sesuai hasil pemeriksaan dan diberikan jawaban sesuai dengan apa yang ditanyakan.
"Tidak banyak tadi ditanyakan tadi, cuman hasil analisis dari saya saja terkait melihat psikologi dari terdakwa dan saya sampaikan sesuai dengan hasil," ucapnya.
(Bangkapos.com/Adi Saputra/Arya Bima Mahendra)
| Alasan Sandra Dewi Mendadak Cabut Permohonan Keberatan Penyitaan Aset, Hormati Putusan Suami |
|
|---|
| Akhirnya Sandra Dewi Terima Asetnya Disita Kejagung, Cabut Keberatan |
|
|---|
| Aset Sandra Dewi Tak Cukup Tutupi Uang Pengganti Korupsi Timah Harvey Moeis |
|
|---|
| Kejagung Tak Peduli, Tetap Teruskan Proses Lelang Aset Berharga Sandra Dewi |
|
|---|
| Penyidik Sebut Akta Perkawinan Sandra Dewi dan Harvey Moeis Janggal, Perbedaan Tanggal Mencuat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.