Berita Bangka Selatan

Hari Berkabung Nasional, Polres Bangka Selatan Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Pengibaran bendera merah putih setengah tiang dilakukan oleh jajaran Kepolisian Resor Bangka Selatan.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: M Ismunadi
Istimewa
Pengibaran bendera merah putih setengah tiang di Halaman Polres Bangka Selatan, Sabtu (27/7/2024). Pengibaran bendera setengah tiang telah dilakukan pada tanggal 25-27 Juli 2024. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pengibaran bendera merah putih setengah tiang dilakukan oleh jajaran Kepolisian Resor Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung. Pengibaran tersebut dilakukan selama tiga hari, terhitung sejak tanggal 25-27 Juli 2024. Kebijakan tersebut diambil guna memperingati hari berkabung nasional untuk menghormati wafatnya Wakil Presiden kesembilan Republik Indonesia, Hamzah Haz, pada Rabu (24/7/2024) kemarin.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho bilang, pengibaran bendera setengah tiang dilakukan untuk memberikan penghormatan kepada Hamzah Haz yang telah wafat. Pengibaran bendera setengah tiang tidak hanya dilakukan di Polres, melainkan juga seluruh Polsek jajaran. Sekaligus menjadi bentuk penghormatan terakhir kepada Hamzah Haz yang telah meninggal dunia serta atas jasa-jasanya bagi negara dan bangsa.

“Hari berkabung nasional ini, ditandai dengan pengibaran bendera merah putih setengah tiang dalam kurun waktu tiga hari,” ujar dia di Toboali, Sabtu (27/7/2024).

Trihanto memaparkan, instruksi pengibaran bendera setengah tiang tertuang dalam surat telegram Kapolri. Yaitu nomor: STR/2045/VII/PAM.1.3./2024 tentang pengibaran bendera negara setengah tiang pada seluruh jajaran kantor Polri dan dinyatakan sebagai hari berkabung nasional. Hari berkabung nasional maupun pengibaran bendera setengah tiang menjadi tanda bela sungkawa serta penghormatan terhadap almarhum Hamzah Haz. Pelaksanaan pengibaran bendera setengah tiang dilakukan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Di Indonesia, aturan pengibaran bendera setengah tiang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.  Dalam Pasal 12 Nomor 24 Tahun 2009 dijelaskan waktu pengibaran bendera setengah tiang dilakukan pada saat kejadian penting. Misalnya presiden atau wakil presiden meninggal dunia, mantan presiden atau wakil presiden meninggal dunia.

Pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia, anggota lembaga negara, kepala daerah atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia. Oleh sebab itu dirinya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bangka Selatan untuk mengibarkan bendera setengah tiang sebagai hari berkabung nasional. Dia menambahkan segenap jajaran Kepolisian Resor Bangka Selatan turut berduka cita dan berbela sungkawa atas wafatnya Wakil Presiden kesembilan Republik indonesia, Hamzah Haz.

“Mudah-mudahan segala jasa-jasa beliau kepada bangsa dan negara mengantarkan ke tempat yang terbaik di sisi-Nya,” kata Trihanto. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved