Berita Bangka Belitung

Sindikat Penipuan Tanah Senilai Rp3,5 Miliar Dibongkar Polda Kepulauan Babel

Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap sindikat penipuan tanah dengan total kerugian mencapai Rp3,5 miliar.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Evan Saputra
Istimewa/Ditreskrimum Polda Kepulauan Babel
Tim opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel, amankan empat orang tersangka sindikita penipuan yakni, Awi alias Ja (58), Lim alias (JP), Anna alias SP (50), Steven alias JD (57). 

BANGKAPOS.COM--Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap sindikat penipuan tanah yang melibatkan empat tersangka, Awi alias Ja (58), Lim alias JP (58), Anna alias SP (50), dan Steven alias JD (57).

Para tersangka menjalankan aksinya sejak April hingga Juni 2024, dengan modus operandi menawarkan atau membeli tanah kepada korban.

Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, mengungkapkan bahwa sindikat ini telah melakukan tiga kali aksi penipuan dengan total kerugian mencapai Rp3,5 miliar.

"Untuk laporan yang kami terima ada tiga kasus yang dilakukan para tersangka, di bulan April Rp1,5 miliar dan bulan Juni Rp1,9 miliar," jelas Kombes Pol Jojo Sutarjo, Jumat (26/07/2024).

Lebih lanjut, Kombes Pol Jojo Sutarjo, mantan Kapolres Belitung Timur, menjelaskan bahwa sindikat ini menggunakan modus menawarkan tanah kepada korban dengan tersangka lain berperan sebagai pembeli tanah dari luar negeri.

Dalam aksi terakhir mereka, kerugian korban mencapai Rp100 juta.

Tim dari Ditreskrimum Polda Kepulauan Babel juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka yang ditangkap di tiga lokasi berbeda, baik di Pulau Bangka maupun di luar Pulau Bangka.

Barang bukti yang diamankan antara lain 2 unit kendaraan roda empat, 6 unit handphone, 3 buku tabungan, 8 kartu ATM, 8 koper, 3 tas, dan total uang Rp1,3 miliar.

"Iya benar, pelaku sudah diamankan di tiga lokasi berbeda. Tersangka pertama yang diamankan Awi alias Ja di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka. Kemudian, Lim alias JP bersama istrinya Anna alias SP di Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau," ungkap Kombes Pol Jojo Sutarjo.

Tersangka keempat, Steven alias JD, ditangkap di kawasan Emporium Pluit Mall, Jakarta Utara, dan langsung dibawa ke Mako Polda Kepulauan Babel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah diamankan, keempat tersangka beserta barang bukti langsung digiring ke Mako Polda Kepulauan Babel untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Kasus penipuan lainnya- Istri Pejabat di Pemkot Pangkalpinang terseret penipuan proyek Fiktif

Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung memastikan telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua dugaan kasus penipuan proyek fiktif yang dilakukan oleh istri oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Bahkan saat ini tersangka inisial LN telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan di Pangkalpinang dan dalam waktu dekat kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke meja hijau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka Selatan, Rico Anggi Bernandus mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua kasus yang melibatkan istri kepala dinas di Pangkalpinang.

Berkas tersebut diterima dari penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa (9/7/2024) kemarin. Tak hanya berkas, tersangka dan sejumlah barang bukti telah diterima oleh jaksa penuntut.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved