Gubernur Bengkulu Terjaring OTT KPK

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Kabur ke Bengkulu Utara, Jejaknya Terpantau Tim KPK

Begitu hendak ditangkap oleh tim KPK, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah melarikan diri ke daerah Bengkulu Utara.

Editor: fitriadi
Kolase/Tribunnews.com
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat tiba di Gedung KPK Jakarta pada Minggu (24/11/2024). Rohidin Mersyah sempat melarikan diri ke daerah Bengkulu Utara saat hendak ditangkap tim KPK pada Sabtu (24/11/2024). 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Rohidin Mersyah; Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Rohidin Mersyah memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024

Dalam OTT pada Sabtu, 23 November, tim KPK turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp 7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura. 

Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

KPK langsung menjebloskan Rohidin bersama dua tersangka lainnya ke rutan. 

Ketiganya bakal mendekam di sel tahanan setidaknya selama 20 hari pertama atau hingga 13 Desember 2024.

Rohidin Mersyah Diincar KPK Sejak Mei 2024

Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sudah diincar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak bulan Mei 2024.

KPK melakukan penyelidikan setelah menerima informasi bahwa Rohidin Mersyah mengancam bawahannya jika tidak memberikan dukungan untuk dirinya pada Pilkada 2024.

Rohidin Mersyah yang kini menjabat Gubernur Bengkulu, kembali mencalonkan diri pada Pilgub Bengkulu 2024.

Karena diancam, sejumlah pejabat kepala OPD di lingkungan Pemprov Bengkulu akhirnya mengumpulkan dana untuk mensupport Rohidin Mersyah di Pilgub.

KPK telah menetapkan tuga tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi ini, yaitu Cagub Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan duduk perkara Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang ditetapkan sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus pemerasan dan gratifikasi pada Sabtu (24/11/2024) malam.

Alex mengatakan, rangkaian penyelidikan sudah dimulai sejak Mei 2024.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved