Gubernur Bengkulu Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Kabur ke Bengkulu Utara, Jejaknya Terpantau Tim KPK
Begitu hendak ditangkap oleh tim KPK, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah melarikan diri ke daerah Bengkulu Utara.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Rohidin Mersyah; Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Rohidin Mersyah memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024.
Dalam OTT pada Sabtu, 23 November, tim KPK turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp 7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura.
Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
KPK langsung menjebloskan Rohidin bersama dua tersangka lainnya ke rutan.
Ketiganya bakal mendekam di sel tahanan setidaknya selama 20 hari pertama atau hingga 13 Desember 2024.
Rohidin Mersyah Diincar KPK Sejak Mei 2024
Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sudah diincar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak bulan Mei 2024.
KPK melakukan penyelidikan setelah menerima informasi bahwa Rohidin Mersyah mengancam bawahannya jika tidak memberikan dukungan untuk dirinya pada Pilkada 2024.
Rohidin Mersyah yang kini menjabat Gubernur Bengkulu, kembali mencalonkan diri pada Pilgub Bengkulu 2024.
Karena diancam, sejumlah pejabat kepala OPD di lingkungan Pemprov Bengkulu akhirnya mengumpulkan dana untuk mensupport Rohidin Mersyah di Pilgub.
KPK telah menetapkan tuga tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi ini, yaitu Cagub Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan duduk perkara Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang ditetapkan sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus pemerasan dan gratifikasi pada Sabtu (24/11/2024) malam.
Alex mengatakan, rangkaian penyelidikan sudah dimulai sejak Mei 2024.
| Biodata Rohidin Mersyah, Eks Gubernur Bengkulu Terancam Denda 39 Miliar, Segini Harta Kekayaannya |
|
|---|
| Inilah Nama-nama Kepala Dinas Setor Dana Dukungan Pencalonan Rohidin Mersyah di Pilgub Bengkulu |
|
|---|
| Sosok Derta Istri Rohidin Mersyah, Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Minta Maaf Suami Terjaring OTT KPK |
|
|---|
| Rohidin Mersyah Diincar KPK Sejak Mei, Cagub Bengkulu Ancam Copot Bawahan Jika Tak Setor Dana Pilgub |
|
|---|
| Nama-nama Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK Terkait Kasus Pemerasan Dana Pilkada |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.