Gubernur Bengkulu Terjaring OTT KPK

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Kabur ke Bengkulu Utara, Jejaknya Terpantau Tim KPK

Begitu hendak ditangkap oleh tim KPK, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah melarikan diri ke daerah Bengkulu Utara.

Editor: fitriadi
Kolase/Tribunnews.com
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat tiba di Gedung KPK Jakarta pada Minggu (24/11/2024). Rohidin Mersyah sempat melarikan diri ke daerah Bengkulu Utara saat hendak ditangkap tim KPK pada Sabtu (24/11/2024). 

Keempat, uang tunai Rp 6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, dollar Amerika (USD), dan dollar Singapura (SGD) dari rumah dan mobil Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.

"Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp 7 miliar dalam mata uang Rupiah, dollar Amerika (USD), dan dollar Singapura (SGD)," kata Alex.

Alex mengatakan, KPK akan melakukan penahanan terhadap Rohidin Mersyah dan dua orang lainnya untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024.

"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," kata dia.

Nama-nama 8 Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK

KPK mengungkap nama-nama pejabat Pemprov Bengkulu yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024) malam.

Total ada delapan orang diamankan dan dibawa ke KPK.

Delapan orang yang diamankan yakni, Syarifudin (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu), Syafriandi (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu), Saidirman (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan), Ferry Ernest Parera (Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra), Isnan Fajri (Sekda Provinsi Bengkulu), Tejo Suroso (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang), Rohidin Mersyah (Gubernur petahana), dan Ajudan Gubernur petahana, Evriansyah.

KPK telah menetapkan gubernur petahana Rohidin Mersyah, Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ADC Gubernur Bengkulu Evriansyah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Lebih lanjut, Alex mengatakan, atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

Kuasa HukumSebut Penangkapan Rohidin Mersyah Bernuansa Politis

Kuasa hukum Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sudi Simarmata menuding penangkapan kliennya oleh KPK bernuansa politik. 

Hal itu kata dia dikarenakan Rohidin Mersyah merupakan kandidat di Pilgub Bengkulu 2024.

"Pak Rohidin ini adalah paslon, nomor dua. Berdasarkan kesepakatan bersama antara Kapolri, Kejagung, KPK, itu tidak bisa memberikan proses hukum terhadap paslon," kata Sudi kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024) seperti diberitakan Tribunnews.com.

Sudi melanjutkan buktinya sekarang ini, pada saat injuri time, masa tenang, paslon diperiksa, kemudian nggak balik lagi.

"Kalau pemeriksaan nggak ada masalah. Hanya soalnya setelah diperiksa, ya kembalikan lho. Bukan dibawa ke Jakarta," jelas Sudi. 

Atas hal itu ia menilai KPK terlalu tendensius mengurus persoalan di Bengkulu.

"Karena sampai saat ini, prosesnya berjalan, pilkada tanggal 27 kita akan mencoblos, paslonnya ada di sini. Di mana letak keadilannya itu? Kesepakatan sudah ada," tegasnya.

Atas hal itu ia menegaskan penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah kental nuansa politik dibandingkan hukum.

"Ada apa dengan KPK ini? Makanya kita melihat, sekarang ini lebih besar kepentingan politiknya, daripada persoalan hukumnya," tandasnya.

(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari, Bagus Santosa) (Tribun bengkulu.com)

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved