Berita Pangkalpinang
Penyekapan Ibu dan Anak di Bakam, Maryam Minta Ada Evaluasi Menyeluruh di PT PMM
Maryam berharap kasus serupa tidak terjadi kembali dikemudian hari, serta perlunya tindakan nyata dari instansi terkait dalam penanganan kasus
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM,BANGKA- Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung Maryam menyayangkan tindakan tidak manusiawi, terkait dugaan penyekapan ibu dan anak oleh oknum di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM).
"Ini sangat miris karena penyekapan ibu dan anak yang dilakukan oleh oknum menager di salah satu perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bangka, sangat tidak manusiawi dan sangat disesalkan," ujar Maryam, Senin (9/12/2024).
Maryam mengungkapkan, perbutaan yang dilakukan oleh oknum menager perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Bangka tidak boleh terjadi apa lagi dilakukan terhadap perempuan dan anak yang masih balita.
"Saya rasa ini sangat miris sekali, sebab apa pun alasannya tindakan, seperti ini tidak dibenarkan. Saya juga mengapresiasi semua pihak yang telah bergerak cepat menindak lanjuti informasi penyekapan ibu dan anak ini, jika hal ini tidak diketahui masyarakat, kami pun tidak bisa membayangkan apa yang akan terjadi kepada ibu dan anak itu," jelasnya.
Lebih lanjut Maryam berharap kasus serupa tidak terjadi kembali dikemudian hari, serta perlunya tindakan nyata dari instansi terkait dalam penanganan kasus tersebut hingga tuntas.
"Kita harap Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, segera dapat melakukan langkah-langkah kongkrit guna penangan sikis kepada para korban. Baik penguatan mental bagi ibunya dan anaknya, agar kekuatan mental mereka segera stabil dan para korban tidak terauma sehingga dapat melanjutkan hidupnya lebih baik lagi," jelasnya.
Selaim itu pihaknya juga berharap, adanya evaluasi secara menyeluruh tehadap pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Payung Mitrajaya Mandiri (PPM).
"Misalnya secara adminitrasi, baik itu rekrutmen, perjanjian kerja dan pemenuhan hak-hak tenaga kerja, baik yang lakukan Kabupaten terkait kewenangan kabupaten maupun ditingkat Provinsi yang merupakan kewenangan propinsi soal tenaga kerja di perkebunan tersebut," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polisi menetapkan kembali satu orang tersangka yaitu YS alias AS selaku Head Officer PT Payung Mitra Jayamandiri (PMM), dalam kasus penyekapan terhadap Nadia (22) dan anak bernama NV (1,5).
Penetapan terhadap satu orang tersangka oleh polisi, dibenarkan oleh Kabid humas Polda Bangka Belitung (Babel) Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, ketika dikonfimasi Bangkapos.com, Minggu (8/12/2024) malam.
"Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka YS alias AS selaku Head Officer kemarin (Sabtu) sore setelah pak Kapolda datang ke Mapolres Bangka," kata Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah melalui sambungan telepon.
Diakuinya, memang saat ini Polres Bangka telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyekapan ibu dan anak yang sebelumnya sempat viral di media sosial (medsos).
"Untuk manajer perusahaan PT PMM berinisial GM sudah ditetapkan sebagai tersangka malam itu juga, siangnya langsung dilakukan penahanan dan sekarang jumlahnya dua orang tersangka," jelasnya.
"Kasus ini memang ditangani oleh Polres Bangka, kemarin Pak Kapolda langsung datang ke Polres Bangka dan mengecek kondisi kedua korban," ungkap Kombes Pol Fauzan.
Untuk diketahui, kejadian penyekapan ini sendiri terjadi di PT PMM yang dimana kedua korban sempat viral di medsos dan menjadi sorotan masyarakat termasuk media masa.
| Yayasan Bangka Buana Cipta Siap Buat Gebrakan Bangka Belitung Half Marathon 2026 |
|
|---|
| 36 Tahun Mengabdi, Sejarawan dan Budayawan Bangka Belitung Dato’ Akhmad Elvian Purna Bakti |
|
|---|
| Dari Laporan Medsos Juru Parkir Ilegal Dirazia, Pungli UMKM Rp20 Ribu Sehari, Dalih Diberi Sukarela |
|
|---|
| Dishub dan Polresta Pangkalpinang Gencar Razia Juru Parkir Ilegal, Banyak Laporan Masuk Lewat Medsos |
|
|---|
| Dishub dan Polresta Pangkalpinang Tindak Juru Parkir Diduga Pungli Rp20.000 per Hari ke Pedagang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20241022-Maryam.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.