Berita Pangkalpinang

KPU Bangka Belitung Tunggu ARPK MK untuk Jadwalkan Pleno Penetapan Calon Terpilih

Pelaksanaan pleno penetapan pasangan calon terpilih, baik itu untuk hasil pemilihan gubernur, bupati serta wali kota oleh KPU belum dapat ...

Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung, Husin. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung Husin menyebutkan, jajarannya di tingkat Kabupaten/Kota belum bisa menjadwalkan adanya pleno penetapan calon terpilih.

Hal itu juga termasuk pada daerah yang hasil rekapitulasi penghitungan suaranya, tidak dilakukan gugatan perselisihan hasil pemilihan oleh pasangan calon.

Seperti diketahui dari tujuh Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dari total keseluruhan tiga gugatan Mahkamah Konstitusi terkait hasil perolehan suara Pilkada 2024 hanya terdapat dua gugatan yang diajukan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Sementara satu lainnya merupakan gugatan di level kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung.

"Pelaksanaan pleno penetapan pasangan calon terpilih, baik itu untuk hasil pemilihan gubernur, bupati serta wali kota oleh KPU belum dapat dijadwalkan," ujar Husin, Selasa (17/12/2024).

Menurut Husin, pelaksanaan pleno penetapan calon terpilih itu baru bisa dilaksanakan ketika Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) Elektronik dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi jajaran kami di Kabupaten atau Kota masih menunggu Akta Register Perkara Konstitusi (ARPK) dari MK. Akta itu menjadi catatan resmi bagi KPU mengenai ada atau tidaknya perselisihan atau sengketa hasil Pilkada di wilayah masing-masing," terangnya.

"Jadwal pleno sendiri nanti ditentukan oleh KPU RI setelah menerima ARPK sebagai dasar untuk meminta KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang tidak ada gugatan di MK segera melakukan pleno penetapan paslon terpilih," tambahnya. 

Dikatakan Husin, dari jadwal sementara yang diterima oleh pihaknya, kemungkinan Akta Register Perkara itu baru akan keluar pada awal tahun 2025.

"Terbitnya ARPK sendiri berdasarkan jadwal MK diperkirakan awal januari 2025," ucapnya. (Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved