Korupsi KUR Bank Sumsel Babel
PN Pangkalpinang Gelar Sidang Tuntutan 8 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi KUR BSB
Pembacaan tuntutan ke 8 terdakwa dugaan korupsi KUR BSB Pangkalpinang dilakukan bergantian yang masing-masing dengan 4 orang terdakwa
Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
- 22/Pid. Sus-TPK/2024/PN Pgp, jenis perkara : Tindak pidana korupsi, terdakwa : Zaedan Lesmana, jam sidang : 09.00 WIB, agenda sidang : pembacaan tuntutan, tempat sidang: Garuda.
- 23/Pid. Sus-TPK/2024/PN Pgp, jenis perkara : Tindak pidana korupsi, terdakwa : Sandri Alasta, jam sidang : 09.00 WIB, agenda sidang : pembacaan tuntutan, tempat sidang: Garuda.
- 24/Pid. Sus-TPK/2024/PN Pgp, jenis perkara : Tindak pidana korupsi, terdakwa : Handika Kurniawan Akkase, jam sidang : 09.00 WIB, agenda sidang : pembacaan tuntutan, tempat sidang: Garuda.
Kedelapan terdakwa tersandung kasus dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp20,2 miliar dengan modus mengucurkan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), melalui PT HKL, yang bekerjasama dengan BSB cabang Pangkalpinang di tahun 2022-2023 dengan jumlah debitur sebanyak 417.
Untuk diketahui, kelima terdakwa ini merupakan karyawan BSB cabang Pangkalpinang yaitu Rofalino Kurnia, Santoso Putra, Moch Robbi Hakim, Taufik dan Handika Kurniawan Akasse.
Sedangkan, tiga terdakwa lainnya berasal dari PT HKL seperti Andi Irawan, Zaedan Lesmana dan Sandri Alasta.
Sebelumnya, kedelapan tersangka ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana KUR BSB cabang Pangkalpinang oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel).
Atas perbuatannya para terdakwa didakwakan oleh JPU dengan dua pasal yaitu :
Primair : pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan telah diperbarui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Subsidair : pasal 3 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan telah diperbarui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
(Bangkapos.com/Adi Saputra).
| Bayar Denda Rp100 Juta, Terpidana Korupsi KUR BSB Sandri Alasta Tak Jalani Kurungan Penjara 1 Bulan |
|
|---|
| Terdakwa Korupsi Dana KUR BSB Divonis Bebas, Begini Tanggapan JPU dari Kejati Babel |
|
|---|
| Suhendar Sebut Putusan Hakim Bebaskan Andi, Zaidan dan Sandri Sesuai dengan yang Diharapkan |
|
|---|
| Terdakwa Rofalino dan Taufik Divonis Bebas, Tim Penasehat Hukum: Putusan Hakim Sudah Sesuai |
|
|---|
| PH Terdakwa Korupsi Dana KUR BSB Siap Hadapi Kasasi Jaksa Penuntut Umum |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.