Korupsi KUR Bank Sumsel Babel

PN Pangkalpinang Gelar Sidang Tuntutan 8 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi KUR BSB

Pembacaan tuntutan ke 8 terdakwa dugaan korupsi KUR BSB Pangkalpinang dilakukan bergantian yang masing-masing dengan 4 orang terdakwa

Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
SIDANG KORUPSI KUR -- Empat Terdakwa kasus dugaan korupsi dana KUR BSB cabang Pangkalpinang, saat menjalani sidang agenda tuntutan dari JPU di ruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (24/2/2025) 

- 22/Pid. Sus-TPK/2024/PN Pgp, jenis perkara : Tindak pidana korupsi, terdakwa : Zaedan Lesmana, jam sidang : 09.00 WIB, agenda sidang : pembacaan tuntutan, tempat sidang: Garuda.

- 23/Pid. Sus-TPK/2024/PN Pgp, jenis perkara : Tindak pidana korupsi, terdakwa : Sandri Alasta, jam sidang : 09.00 WIB, agenda sidang : pembacaan tuntutan, tempat sidang: Garuda.

- 24/Pid. Sus-TPK/2024/PN Pgp, jenis perkara : Tindak pidana korupsi, terdakwa : Handika Kurniawan Akkase, jam sidang : 09.00 WIB, agenda sidang : pembacaan tuntutan, tempat sidang: Garuda.

Kedelapan terdakwa tersandung kasus dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp20,2 miliar dengan modus mengucurkan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), melalui PT HKL, yang bekerjasama dengan BSB cabang Pangkalpinang di tahun 2022-2023 dengan jumlah debitur sebanyak 417.

Untuk diketahui, kelima terdakwa ini merupakan karyawan BSB cabang Pangkalpinang yaitu Rofalino Kurnia, Santoso Putra, Moch Robbi Hakim, Taufik dan Handika Kurniawan Akasse.

Sedangkan, tiga terdakwa lainnya berasal dari PT HKL seperti Andi Irawan, Zaedan Lesmana dan Sandri Alasta.

Sebelumnya, kedelapan tersangka ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana KUR BSB cabang Pangkalpinang oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel).

Atas perbuatannya para terdakwa didakwakan oleh JPU dengan dua pasal yaitu : 

Primair : pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan telah diperbarui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Subsidair : pasal 3 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan telah diperbarui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Bangkapos.com/Adi Saputra). 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved