Korupsi KUR Bank Sumsel Babel
PN Pangkalpinang Gelar Sidang Tuntutan 8 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi KUR BSB
Pembacaan tuntutan ke 8 terdakwa dugaan korupsi KUR BSB Pangkalpinang dilakukan bergantian yang masing-masing dengan 4 orang terdakwa
Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pengadilan Negeri Pangkalpinang menggelar sidang kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank SumselBabel (BSB) cabang Pangkalpinang, Senin (24/2/2025).
Sidang dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar di ruang yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 wib, baru digelar mulai pukul 14.25 wib.
Pembacaan tuntutan 8 orang terdakwa tersebut dilakukan secara terpisah.
Sidang terdakwa Andi Irawan, Zaedan Lesmana, Sandri Alasta dan Handika Kurnia Akkase dengan hakim ketua Sulistiyanto Rohmad Budiharto, hakim anggota Dewi Sulistiarini dan Mhd. Takdir.
Sedangkan, keempat terdakwa lainnya seperti Rofalino, Taufik, Moch Robbi Hakim dan Santoso Kurnia, masih berada disel tahanan Pengadilan Negeri Pangkalpinang karena sidang dibagi dua tahapan.
Sampai saat ini, sidang pun masih berjalan dengan mendengarkan tuntutan terhadap empat terdakwa tiga orang dari PT Hasil Lada Karet (HKL) dan satu orang dari karyan BSB cabang Pangkalpinang.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Pangkalpinang, pekan depan bakal menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap delapan orang tersangka kasus korupsi di Bank Sumsel Babel (BSB) cabang Pangkalpinang, Senin (24/2/2025) mendatang.
Kedelapan orang tersangka tersebut telah menjalani sidang, mulai dari pembacaan dakwaan dari JPU, pengajuan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa, tanggapan dari JPU atas eksepsi, pembacaan putusan sela dari majelis hakim.
Dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari JPU, saksi ahli hingga pemeriksaan terhadap para terdakwa di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang, yang dikutip bangkapos.com, pada Rabu (19/2/2025), dengan nomor perkara :
- 17/Pid. Sus-TPK/2024/PN Pgp, jenis perkara : Tindak pidana korupsi, terdakwa : Rofalino Kurnia, jam sidang : 09.00 WIB, agenda sidang : pembacaan tuntutan, tempat sidang: Garuda.
- 18/Pid. Sus-TPK/2024/PN Pgp, jenis perkara : Tindak pidana korupsi, terdakwa : Santoso Putra, jam sidang : 09.00 WIB, agenda sidang : pembacaan tuntutan, tempat sidang: Garuda.
- 19/Pid. Sus-TPK/2024/PN Pgp, jenis perkara : Tindak pidana korupsi, terdakwa : Moch Robi Hakim, jam sidang : 09.00 WIB, agenda sidang : pembacaan tuntutan, tempat sidang: Garuda.
- 20/Pid. Sus-TPK/2024/PN Pgp, jenis perkara : Tindak pidana korupsi, terdakwa : Taufik, jam sidang : 09.00 WIB, agenda sidang : pembacaan tuntutan, tempat sidang: Garuda.
- 21/Pid. Sus-TPK/2024/PN Pgp, jenis perkara : Tindak pidana korupsi, terdakwa : Andi Irawan, jam sidang : 09.00 WIB, agenda sidang : pembacaan tuntutan, tempat sidang: Garuda.
| Bayar Denda Rp100 Juta, Terpidana Korupsi KUR BSB Sandri Alasta Tak Jalani Kurungan Penjara 1 Bulan |
|
|---|
| Terdakwa Korupsi Dana KUR BSB Divonis Bebas, Begini Tanggapan JPU dari Kejati Babel |
|
|---|
| Suhendar Sebut Putusan Hakim Bebaskan Andi, Zaidan dan Sandri Sesuai dengan yang Diharapkan |
|
|---|
| Terdakwa Rofalino dan Taufik Divonis Bebas, Tim Penasehat Hukum: Putusan Hakim Sudah Sesuai |
|
|---|
| PH Terdakwa Korupsi Dana KUR BSB Siap Hadapi Kasasi Jaksa Penuntut Umum |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.