Profil Hakim Dennie Arsan Pengetok Palu Vonis Tom Lembong Disorot, Tom Tak Menikmati Hasil Korupsi

Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong  atau Tom Lembong telah dijatuhi hukuman vonis 4,5 tahun penjara.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
ANTARA FOTO/Bayu Pratama/Dok situs web MA
(kiri) Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bersiap menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). (kanan) Hakim Dennie Arsan Fatrika. 

BANGKAPOS.COM – Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong  atau Tom Lembong telah dijatuhi hukuman vonis 4,5 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim yang mengetok palu vonis 4,5 tahun penjara untuk Tom Lembong kemarin adalah Dennie Arsan Fatrika.

Dilansir situs web Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diakses Kompas.com pada Sabtu (19/7/2025), Dennie Arsan Fatrika bergelar Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH).

Baca juga: Divonis 4,5 Tahun, Tom Lembong Sebut Putusan Hakim Janggal, Padahal Tidak Menikmati Hasil Korupsi

Berikut adalah keterangan yang tercantum di situs web PN Pusat:

Dennie Arsan Fatrika, S.H., M.H.

NIP: 197509211999031004

 Jabatan: Hakim Madya Utama

Pangkat/Golongan : Pembina Utama Muda (IV/c)

Berdasarkan situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, terlihat urutan jabatan yang pernah diemban Dennie sejak 2008.

Pada 2008, Dennie tercatat sebagai hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Baca juga: Tom Lembong Divonis Hari Ini, Saya Pasrah Setelah Berjuang Habis-habisan!

Selang sembilan tahun kemudian, Dennie melapor LHKPN lagi. Tahun 2017, dia menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Baturaja.

Setahun kemudian, Dennie menjadi Ketua Pengadilan Negeri Baturaja.

Kamis 21 Oktober 2021, sebagaimana dilansir situs resmi Pengadilan Tinggi Bandung, Dennie dilantik menjadi Ketua Pengadilan Negeri Karawang.

Disebutkan pula di situs Pengadilan Tinggi Bandung, Dennie pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bogor yang meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Dennie Arsan Fatrika selaku hakim mengisi LHKPN pada 31 Desember 2024 dengan total kekayaan Rp 4.313.850.000 alias Rp 4,3 miliar.

Tahun 2024, Dennie punya tiga bidang tanah dan bangunan senilai Rp 3.150.000.000 yang ada di Bogor.

Dia juga punya alat transportasi dan mesin senilai Rp 900.000.000, terdiri dari mobil Toyota Innova, Mitsubishi Pajero Sport, dan sepeda motor Yamaha XMAX.

Dia punya harga bergerak lainnya senilai Rp 153.850.000, serta kas dan setara kas Rp 460.000.000, juga hutang Rp 350.000.000.

Total harta Dennie pada 2024 senilai Rp 4,3 miliar, dan pada tahun sebelumnya senilai Rp 4,2 miliar. Pada 2022, hartanya adalah Rp 1,952.041.864.

Mundur ke tahun 2008 saat Dennie masih menjadi hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, dia berharta Rp 192.000.000.

Tak Sepeserpun Menikmati Hasil Korupsi 

Meski disebut telah melawan hukum dan merugikan negara, majelis hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menegaskan dalam putusannya bahwa Tom Lembong tak sepeser pun mendapatkan hasil dari tindakan korupsi itu. 

Hal ini diungkap hakim Alfis saat membacakan pertimbangan hal-hal yang meringankan untuk Tom dalam menjatuhkan vonis.

"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan," kata Alfis.

Beberapa hal meringankan lainnya adalah Tom Lembong belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, dan telah menitipkan uang kepada Kejaksaan Agung saat penyidikan sebagai pengganti kerugian keuangan negara.

Namun hakim juga menilai beberapa hal yang memberatkan Tom Lembong, seperti jabatan menteri yang tidak mengedepankan ekonomi kapitalis. 

Tom Lembong juga tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan kepastian hukum dan ketentuang undang-undang.

Dia juga dinilai tidak melaksanakan tugas sebagai Menteri Perdagangan secara akuntabel khususnya untuk mengendailkan stabilitas harga gua, dan mengabaikan kepentingan masyarakat untuk mendapat harga yang stabil dan terjangkau.

Tom Sesalkan Vonis

Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong menyesalkan hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya.

Tom mengatakan, majelis hakim hanya menyalin ulang atau copy paste tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus impor gula.

"Saya mungkin ketiga saya menyesalkan bahwa kalau saya lihat, vonisnya majelis itu kembali lagi, seperti copy paste, copas, dari tuntutan penuntut," kata Tom di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Tom mengatakan, majelis hakim mengabaikan hampir semua fakta persidangan terutama keterangan para saksi ahli.

"Ya sekali lagi boleh dibilang mengabaikan hampir semua fakta persidangan, terutama keterangan para saksi ahli," ujarnya.

Tom juga mengatakan, majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat atau mens rea atas dirinya dalam kasus impor gula.

Namun, dia menilai, hakim mengesampingkan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan dalam kasus impor gula tersebut.

Padahal, kata dia, aturan perundang-undangan secara jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan dalam urusan perniagaan barang pokok.

"Dan tadi saya lihat, saya catat secara teliti cermat, kiranya majelis mengabaikan bahwa seharusnya Kemendag punya wewenang tersebut," tuturnya.

Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menilai perbuatan Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan gula swasta dan melibatkan koperasi dalam operasi pasar memenuhi unsur pasal yang didakwakan jaksa. Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Tom membayar denda Rp 750 juta.

Jika tidak dibayar, maka hukuman Tom akan ditambah 6 bulan penjara.

"Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Hakim Dennie. Majelis hakim tidak menghukum membayar uang pengganti karena tidak menerima aliran dana hasil korupsi. (Kompas.com/S yakirun Ni'am, Dani Prabowo)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved