Tribunners
Antara Data dan Realitas: Jaminan Hak Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas
Tantangan dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif tidak hanya bersifat kebijakan, tetapi juga teknis dan struktural.
Selain persoalan di tingkat desa, kendala lain juga muncul akibat perubahan sistem dari DTKS ke DTSEN. Pada masa transisi, komponen atau indikator yang memuat data penyandang disabilitas belum tersedia dalam sistem. Akibatnya, petugas sosial masyarakat (PSM) di daerah kesulitan mengusulkan penyandang disabilitas sebagai calon penerima manfaat melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG). Meskipun sejak September lalu komponen disabilitas mulai dimasukkan ke dalam sistem, tantangan lain kembali muncul. Server SIKS-NG yang kerap mengalami gangguan membuat proses pengusulan menjadi terhambat.
Beberapa PSM bahkan terpaksa melakukan input data pada tengah malam atau dini hari agar usulan dapat masuk ke sistem tanpa gagal unggah. Kondisi ini tentu menyulitkan petugas di lapangan dan berisiko membuat sebagian calon penerima manfaat terlewat dalam proses pendataan.
Situasi tersebut memperlihatkan bahwa tantangan dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif tidak hanya bersifat kebijakan, tetapi juga teknis dan struktural. Sistem yang dirancang untuk memperbaiki akurasi data justru bisa menimbulkan hambatan baru bila tidak diikuti dengan kesiapan infrastruktur dan pelatihan bagi petugas di daerah. Agar kebijakan perlindungan sosial benar-benar inklusif, pemerintah perlu memperkuat validasi data secara partisipatif dengan melibatkan organisasi penyandang disabilitas dan masyarakat. Aparat desa serta petugas sosial juga perlu mendapat pelatihan dan panduan sederhana agar memahami mekanisme pengusulan KPM secara benar, termasuk hak penyandang disabilitas sebagai pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial.
Selain itu, perbaikan infrastruktur dan dukungan teknis terhadap sistem SIKS-NG menjadi penting agar proses usulan tidak terganggu oleh kendala teknis. Pada akhirnya, perbaikan data bukan hanya soal akurasi administrasi, tetapi tentang menghadirkan keadilan sosial bagi setiap warga negara. Data harus mampu membaca realitas, bukan menyingkirkan mereka yang paling membutuhkan. Negara perlu memastikan bahwa penyandang disabilitas tidak lagi tertinggal hanya karena sistem belum sepenuhnya berpihak pada mereka. (*)

                
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.