Tribunners
Filsafat Administrasi Pemilu: Dimensi Aksiologi Transparansi dan Moralitas Pemilihan Serentak 2024
Jurnal ini membahas filsafat ilmu administrasi dalam dimensi aksiologi berperan dalam membangun transparansi dan moralitas penyelenggaraan pemilu
Chaer dan Sanprayogi (2017) mengungkapkan tujuan filsafat ilmu sebagai berikut:
Filsafat ilmu diperlukan untuk pertama membantu membedakan ilmu dengan saintisme yang memutlakkan berlakunya ilmu dan tidak menerima cara pengenalan lain selain cara pengenalan yang dijalankan ilmu, memberi jawab atas pertanyaan ”makna” dan ”nilai”, kedua dalam hal mana ilmu membatasi diri pada penjelasan mekanisme saja, dan ketiga merefleksi, menguji, mengkritik asumsi dan metode keilmuan, sebab ada kecenderungan penerapan metode ilmiah tanpa memerhatikan struktur ilmu itu sendiri dan hubungan historisnya dengan ilmu, filsafat menginspirasikan masalah-masalah yang akan dikaji oleh ilmu.
Dalam kajianokeilmuan, ilmu dapat dilihatodari dua objek yaitu objekomateril dan objek formal. Objek material adalahosuatu hal yang dijadikanosasaran pemikiran, suatu hal yangodipelajari atau sesuatuoyang diselidiki, sedangkan objekoformal adalah caraomemandang, cara meninjau yangodilakukan oleh seorangopeneliti terhadap objekomaterialnya serta prinsip-prinsipoyang digunakan. Objek formal suatu ilmu tidakohanya memberi keutuhanosuatu ilmu tetapi padaosaat yang sama membedakannyaodari bidang-bidang yang lain. Satu objekomaterial dapat ditinjau dari berbagaiosudut pandangan sehinggaomenimbulkan ilmu yang berbeda-beda.
3. Aksiologi
Aksiologi berasalodari kata axios (Yunani) yangoberarti nilai dan logosoyang berarti teori. Aksiologi adalahoteori tentang nilai nilaio (Runers dalam Kosasih). Prof. Dr. Bramel (dalam Kosasih) mengatakanobahwa aksiologi terbagiodalam 3 bagian:
1. Tingkah lakuomoral yang berwujudoetika;
2. Ekspresi etikaoyang berwujud estetikao (seni & keindahan);
3. KehidupanoSosio-politik yang berwujudoideologi.
Chaer dan Sanprayogi (2017), menjelaskan bahwa aksiologi adalah ilmu pengetahuan yangomenyelidiki hakikat nilaioyang ditinjau dari sudutokefilsafatan. Tahap fungsionalopengetahuan sesungguhnya memasuki proses aspek aksiologi filsafatoilmu, yaitu membahasoamal ilmiah serta profesionalisme terkait dengan kaidahomoral. Dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penemuan nuklir dapat menimbulkan bencana perang, penemuan detector dapat mengembangkan alat pengintai kenyamanan orang lain, penemuan cara-cara licik ilmuan politik dapat menimbulkan bencana bagi suatu bangsa, dan penemuanobayi tabung dapat menimbulkanobencana bagi terancamnyaoperdaban perkawinan.
Semua penyampaian diatas menunjukan bahwa pemanfaatan ilmu yang tidak disertai dengan moral akan menyebabkan kerusakan, kerugian bahkan dalam tingkat tnggi akan menyebabkan kehancuran dengan skala yang tidak terkira. Teori tentangonilai dapat dibagi menjadiodua yaitu nilai etika dan nilai estetika. Syafiie (2014) dalam buku Ilmu Pemerintahan mengatakan bahwa “etika berarti kelakuan yang menuruti norma-norma kehidupan yang baik”.
Etika berasal dari bahasa Yunani ethos yang berarti watak atau adat, kata ini identik dengan asal kata moral dari bahasa latin mores yang berate adat atau cara hidup sehingga kedua kata tersebut antara etika dan moral menunjukan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan sekelompok manusia. Dari penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwa narasi etika meliputi moral, budi, kebaikan, luhur, adat dan norma.
Estetika adalah salah satu cabang filsafat yang membahas keindahan, estetika adalah penilaian sensoris yang kadang dianggap sebagai nilai terhadap sentiment dan rasa. The Liang Gie (1976:15) mengatakan bahwa estetika adalah hal-hal yang dapat diserap dengan panca indra. Dari penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwa narasi estetika meliputi seni, rasa, keindahan, cipta dan karya.
4. Transparansi sebagai Nilai Aksiologi Administrasi Pemilu
Transparansi merupakan nilai dasar yang memastikan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Dalam perspektif filsafat administrasi, transparansi bukan sekadar kewajiban prosedural melainkan manifestasi dari kejujuran epistemic bagaimana pengetahuan dan informasi tentang pemilu disampaikan secara jujur, terbuka dan dapat diverifikasi oleh publik. Transparansi sebagai nilai aksiologi dalam administrasi pemilu berarti bahwa seluruh proses pemilu harus dijalankan secara terbuka, jujur dan dapat diakses publik, guna menjamin kepercayaan masyarakat dan integritas demokrasi.
Menurut Media Mahasiswa Indonesia, transparansi bukan hanya alat untuk mencegah kecurangan tetapi juga pondasi utama yang menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem politik. Dampak-dampak positif dengan nilai transparansi dalam pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2024, diantaranya:

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.