Tribunners
Filsafat Administrasi Pemilu: Dimensi Aksiologi Transparansi dan Moralitas Pemilihan Serentak 2024
Jurnal ini membahas filsafat ilmu administrasi dalam dimensi aksiologi berperan dalam membangun transparansi dan moralitas penyelenggaraan pemilu
b. Menjaga netralitas politik; dan
c. Menegakkan prinsip keadilan dan kesetaraan
Etika administratif adalah seperangkat norma dan prinsip yang mengatur perilaku birokrasi dan aparatur negara. Moralitas menjadi fondasinya karena tanpa moralitas etika administratif hanya menjadi formalitas. Moralitas menjamin bahwa aturan dijalankan dengan niat baik bukan sekadar kepatuhan teknis. Ia mendorong penyelenggara untuk bertindak adil bahkan dalam situasi abu-abu hukum dan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, netralitas, transparansi, akuntabilitas dan profesionalisme. Moralitas penyelenggara bukan sekadar atribut pribadi melainkan pilar utama dalam membangun administrasi pemilu yang etis, adil dan demokratis. Tanpa moralitas administrasi pemilu berisiko menjadi alat kekuasaan bukan sarana kedaulatan rakyat.
6. Integrasi Nilai Filsafat Administrasi dalam Tata Kelola Pemilu
Integrasi nilai aksiologis ke dalam tata kelola pemilu dapat dilakukan melalui tiga pendekatan:
a. Etika kelembagaan: membangun budaya organisasi penyelenggara pemilu yang berorientasi pada pelayanan publik;
b. Transparansi digital: memanfaatkan teknologi informasi untuk memperkuat akuntabilitas; dan
c. Pendidikan etis bagi penyelenggara: menumbuhkan kesadaran bahwa setiap tindakan administratif adalah keputusan moral yang berdampak luas bagi legitimasi demokrasi.
Integrasi nilai filsafat administrasi dalam tata kelola pemilu berarti menerapkan prinsip-prinsip etis, moral dan demokratis dalam seluruh proses penyelenggaraan pemilu agar tercipta sistem yang adil, transparan dan berorientasi pada kedaulatan rakyat. Filsafat administrasi pemilu adalah kerangka pemikiran normatif yang menuntun penyelenggara pemilu untuk:
a. Menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi;
b. Menjalankan tugas secara etis dan bertanggung jawab; dan
c. Menempatkan kepentingan rakyat sebagai pusat tata kelola.
Menurut buku Filsafat Pemilu yang diterbitkan oleh DKPP, pemilu bukan sekadar prosedur teknis tetapi juga manifestasi nilai-nilai luhur dalam kehidupan bernegara. Nilai-nilai filsafat yang diintegrasikan:
a. Keadilan: Semua peserta dan pemilih diperlakukan setara;
b. Transparansi: Proses pemilu terbuka dan dapat diawasi publik;
c. Akuntabilitas: Penyelenggara bertanggung jawab atas setiap Keputusan;
d. Netralitas: Bebas dari intervensi politik atau kepentingan pribadi; dan
e. Partisipasi: Mendorong keterlibatan aktif masyarakat.
Bentuk Integrasi dalam Tata Kelola Pemilu:
a. Perumusan kebijakan berbasis etika: Misalnya, kode etik penyelenggara pemilu oleh DKPP;
b. Sistem informasi terbuka: Publikasi data pemilih, hasil rekapitulasi dan dana kampanye;
c. Pendidikan pemilih: Menanamkan kesadaran demokrasi dan nilai moral dalam memilih; dan
d. Penegakan hukum dan etika: Melalui mekanisme pengawasan dan sanksi oleh Bawaslu dan DKPP.
7. Kesimpulan
Dimensi aksiologi dalam filsafat administrasi menegaskan bahwa tata kelola pemilu harus berpijak pada nilai transparansi dan moralitas. Transparansi menjamin keterbukaan informasi dan kepercayaan public sedangkan moralitas menjadi dasar kejujuran dan tanggung jawab penyelenggara. Pemilu serentak 2024 menjadi cermin sejauh mana ilmu administrasi publik di Indonesia telah bertransformasi dari sekadar sistem birokrasi menuju ilmu bernilai yang berorientasi pada keadilan, kebenaran dan kemanusiaan. Integrasi nilai filsafat administrasi dalam tata kelola pemilu adalah upaya untuk menjadikan pemilu sebagai proses yang tidak hanya legal tetapi juga beretika, adil dan mencerminkan kehendak rakyat. Ini adalah fondasi penting bagi demokrasi yang sehat dan berkelanjutan. (*/E3)
Daftar Pustaka
DKPP RI. Prof. Muhammad. Kelola Pemilu dan Pilkada Perlu Fondasi Etika.
dkpp.go.id, 2023.
Fauzan, H. S. Filsafat Ilmu Administrasi sebagai Hakikat dan Makna dalam Keilmuan
Administrasi Publik: Jurnal Pembangunan dan Kebijakan Publik, Universitas Garut, 2018.
Kholda, D. & Putri, P. J. Filsafat dan Etika Administrasi Demokrasi dan
Perkembangannya dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, 2023.
Nawawi, Z. Ethics of Public Administration in The Administration of Governance in
Indonesia: Jurnal Ilmu Administrasi dan Studi Kebijakan. Universitas Taman Siswa, 2018.
Yani, A. A. Reframing Concept of Governance in Public Administration Researches:
A Philosophical Discussion: Bisnis dan Birokrasi Journal, Universitas
Indonesia, 2018.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.