Berita Bangka Tengah

Satgas PKH Halilintar Pakai Heli Super Puma Sergap Tambang Ilegal di Bangka Tengah, Ini Hasilnya

Satu unit helikopter Super Puma dikabarkan dikerahkan untuk menertibkan tambang ilegal di kawasan hutan Bangka Tengah, Sabtu (8/11/2025).

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
ist/ Tangkap Layar Video YouTube Bangkapos.com
PENERTIBAN TAMBANG - Satu unit helikopter Super Puma dikabarkan dikerahkan untuk menertibkan tambang ilegal di kawasan hutan Bangka Tengah, Sabtu (8/11/2025). 

"Sudah kami amankan 14 alat berat sebagai barang bukti aktivitas tambang ilegal ini. Untuk selanjutnya, akan kami serahkan ke pihak aparat penegak hukum untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tegasnya.

Dia mengataka Tim Satgas PKH Halilintar akan masih terus bekerja guna menertibkan aktivitas pertambangan di kawasan hutan, terutama terkait aktivitas pertambangan ilegal.

"Penertiban tambang ilegal ini akan terus berjalan, Satgas PKH Halilintar hadir untuk memperkuat penertiban aktivitas tambang ilegal. Fokus kita paling utama adalah aktivitas tambang ilegal dik awasan hutan baik itu hutan lindung, produksi atau hutan-hutan lainnya yang harusnya kita lindungi karena itu adalah untuk menjaga kestabilan hidup," jelasnya.

Selain menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan, Satgas PKH Halilintar juga memberikan edukuasi dan imbauan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan.

"Kami akan terus beroperasi, akan terus menyampaikan edukasi kepada masyarakat supaya tidak melakukan kerusakkan hutan dalam proses penambangan," kata Kolonel Amrul. 

Sebelumnya Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH) Halilintar turun langsung ke Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Bangka Belitung (Babel), Sabtu (8/11/2025) pagi.

Tim melakukan penertiban di kawasan hutan Desa Nadi dan Sarang Ikan, Lubuk, Kabupaten Bangka Tengah

Tim Satgas PKH Halilintar dipimpin langsung oleh Mayjen TNI Fabrel, didampingi sejumlah anggota termasuk Danrem 045 Garuda Jaya, Kolonel Inf Nur Wahyudi dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo serta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati).

"Jadi, kegiatan hari ini tim Satgas PKH telah berhasil menertibkan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan dalam kawasan hutan yang tidak dilengkapi dengan izin," tegas Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang.

Dari hasil penertiban di dua lokasi di Kabupaten Bangka Tengah, Tim Satgas PKH Halilintar berhasil menertibkan ratusan hektar lahan yang dilakukan aktivitas pertambangan ilegal atau tanpa izin.

"Total lahan yang diamankan dari dua sasaran, seluas 315, 48 hektar dan termasuk juga kami amankan alat berat dan alat perlengkapan tambang lainnya," jelasnya.

ALAT BERAT DIAMANKAN -- Belasan alat berat diamankan tim Satgas PKH Halilintar dari aktivitas penambangan ilegal yang merusak 315 hektar kawasan hutan di dua lokasi di Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (8/11/2025).
ALAT BERAT DIAMANKAN -- Belasan alat berat diamankan tim Satgas PKH Halilintar dari aktivitas penambangan ilegal yang merusak 315 hektar kawasan hutan di dua lokasi di Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (8/11/2025). ((Ist/Satgas PKH))

Tim Satgas PKH mengapresiasi atas kerjasama dan dukungan dari aparat kewilayahan dalam membantu tpenertiban aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan tanpa izin ini,.

"Sejauh ini tidak ada kendala, kami bersyukur aparat kewilayahan dalam hal ini unsur kewilayahan baik itu TNI/Polri. Dari Kementerian, Dinas, pemerintah daerah ini betul-betul mensuport, memberikan bantuan informasi, dukungan sehingga kegiatan penertiban bisa berjalan dengan aman, lancar tanpa ada kendala," tegasnya.

Mayjen TNI Febriel mengklaim aktivitas pertambangan ilegal d kawasan hutan ini berpotensi mengakibatkan kerugian terhadap negara mencapaian triliuanan.

"Dari 315 hektar ada potensi kerugian negara dari aspek penambangan itu sendiri dan kerusakan lingkungan. Itu diperkirakan mencapai Rp12,9 triliun, ini akan dilakukan asessment lebih mendalam untuk kerugian secara pasti," ungkapnya.

"Namun, asessment yang dilakukan awal itu dampak dari kegiatan tambang ilegal dilakukan kawasan hutan itu berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp12,9 triliun," sambungnya.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved