Berita Bangka Selatan

Kasus Arisan Bodong di Bangka Selatan, Selebgram dan Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Dua IRT DPO

Polres Bangka Selatan bongkar arisan bodong. Selebgram dan dua ibu rumah tangga jadi tersangka, kerugian capai ratusan juta rupiah, ada yang DPO

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas Dyas Maula. Sepanjang tahun 2025, sudah tiga kasus arisan fiktif dengan kerugian ratusan juta rupiah. Salah satunya melibatkan selebgram Savera Janneta yang kini menyelesaikan perkara lewat keadilan restoratif setelah mengembalikan uang korban. Dua ibu rumah tangga juga masuk daftar pencarian orang (DPO) karena diduga menjadi bagian sindikat arisan bodong. 

Namun, kasus tersebut akhirnya diselesaikan secara damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah Savera mengembalikan seluruh uang korban dan meminta maaf secara terbuka di Polres Bangka Selatan.

“Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021, RJ diterapkan setelah seluruh kerugian korban dipulihkan dan kedua pihak sepakat berdamai tanpa tekanan,” ujar Bagas.

Meski demikian, proses administrasi hukum tetap berjalan sebelum Savera resmi dibebaskan. “Ini bentuk komitmen kami menegakkan keadilan yang humanis,” tambahnya.

Salah satu korban, Ratna Dewi Purnama (32), mengaku bersyukur uangnya sebesar Rp27 juta telah dikembalikan.

 “Saya berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak,” ujarnya.

Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas Dyas Maulana mengatakan penerapan RJ dalam kasus ini dilakukan setelah pihaknya menggelar gelar perkara khusus. 

Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Diketahui Savera Janneta merupakan selebgram yang menjadi tersangka arisan bodong.

“Keputusan ini diambil setelah seluruh hak-hak korban telah dipulihkan sepenuhnya oleh tersangka dan kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa ada tekanan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (4/11/2025).

Menurutnya langkah ini menjadi salah satu bentuk komitmen kepolisian untuk mengedepankan penyelesaian yang humanis tanpa mengabaikan prinsip keadilan. 

Restorative justice dianggap sebagai solusi terbaik ketika kerugian telah dipulihkan dan para korban dengan kesadaran penuh menerima perdamaian. Penerapan keadilan restoratif bukan berarti menghapus aspek hukum, tetapi mengedepankan pemulihan keadaan seperti semula. Korban mendapatkan kembali haknya, pelaku bertanggung jawab, dan masyarakat kembali merasa aman.

Meski proses mediasi dan perdamaian telah selesai, polisi menegaskan bahwa tersangka belum langsung dibebaskan. Ada beberapa prosedur administrasi yang harus dilengkapi sebelum secara resmi perkara dinyatakan dihentikan. Penerapan RJ dalam kasus ini menjadi salah satu bentuk transformasi penegakan hukum yang lebih humanis.

“Tersangka belum kita bebaskan karena masih ada beberapa administrasi yang perlu kita lengkapi. Dalam beberapa hari ke depan akan segera kami bebaskan,” papar Bagas.

 Sejumlah anggota kepolisian ketika melakukan restorative justice terhadap perkara arisan bodong di Ruang Satreskrim Polres Bangka Selatan, Selasa (4/11/2025). Kasus yang menimpa seorang selebgram bernama Savera Janneta berakhir damai.

Bagas turut menegaskan bahwa langkah tersebut tetap dilakukan dengan pengawasan ketat dan berdasarkan aturan yang berlaku.

Ia berharap penerapan RJ dapat menjadi sarana penyelesaian perkara yang adil bagi semua pihak. Tanpa mengesampingkan tanggung jawab moral dan sosial pelaku. Mekanisme restorative justice hanya bisa diterapkan satu kali untuk satu pelaku tindak pidana.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved