Berita Bangka Selatan

Kasus Arisan Bodong di Bangka Selatan, Selebgram dan Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Dua IRT DPO

Polres Bangka Selatan bongkar arisan bodong. Selebgram dan dua ibu rumah tangga jadi tersangka, kerugian capai ratusan juta rupiah, ada yang DPO

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas Dyas Maula. Sepanjang tahun 2025, sudah tiga kasus arisan fiktif dengan kerugian ratusan juta rupiah. Salah satunya melibatkan selebgram Savera Janneta yang kini menyelesaikan perkara lewat keadilan restoratif setelah mengembalikan uang korban. Dua ibu rumah tangga juga masuk daftar pencarian orang (DPO) karena diduga menjadi bagian sindikat arisan bodong. 

Tiyan menyebut, keduanya masuk daftar buronan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/32/VIII/2023/SPKT/ Polres Bangka Selatan tertanggal 10 Agustus 2023 lalu.

Lanjut Tiyan mereka dipersangkakan melanggar pasal 378 Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) juntco pasal 64 ayat 1 KUHP juntco pasal 55 ayat ke 1 atau pasal 372 KUHP juntco pasal 64 ayat 1 KUHP juntco pasal 55 ayat ke 1.

“Kasus tersebut kini masih didalami oleh Polres Bangka Selatan. Proses kasus ini tetap berjalan dan dipastikan Polres Bangka Selatan terus mengembangkan kasus ini, “ ungkap Tiyan.

Pihaknya kata Tiyan menargetkan bisa menangkap terduga pelaku yang sudah cukup lama menjadi DPO. Ia pun meminta bersabar kepada masyarakat khususnya pelapor atau korban penipuan kedua orang tersebut.

“Keduanya melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Saat ini masih kami buru,” tegas Tiyan.

Pihaknya pun akan terus bekerja keras agar bisa menangkap terduga pelaku dan meminta bantuan dari masyarakat. Terutama jika melihat atau mengetahui keberadaan kedua terduga pelaku untuk segera melapor kepada kantor atau petugas kepolisian terdekat.

“Bisa juga menghubungi anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan atas nama Bripka Yaspri nomor handphone 081373732525 atau Briptu Bayu nomor handphone 082180700607,” tukas Tiyan.

Polres Bangka Selatan telah membentuk tim untuk mengejar kedua orang itu.

Sekaligus melakukan berbagai penyelidikan seperti memeriksa beberapa orang saksi dan sekarang masih dalam tahap pencarian terhadap terduga pelaku.

"Kepada masyarakat mohon bantuannya apabila melihat keberadaan terduga kedua pelaku ini, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” ucapnya.

Pengembangan kasus

Foto kedua orang ibu rumah tangga yang masuk ke dalam DPO Polres Bangka Selatan karena menjadi terduga pelaku penggelapan dan penipuan.
Foto kedua orang ibu rumah tangga yang masuk ke dalam DPO Polres Bangka Selatan karena menjadi terduga pelaku penggelapan dan penipuan. (Dok/Polres Bangka Selatan)

Tiyan membeberkan, kedua pelaku diduga terlibat sindikat arisan bodong yang dilakukan Su alias Wati (37) warga Jalan Kantor Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali.

Hal itu terungkap setelah pihaknya melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Ternyata dalam menjalankan bisnis arisan bodong, Wati melibatkan Eka dan Evi.

“Untuk kasusnya sama, diduga melanggar pasal 378 dan pasal 372 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Saat ini kedua terduga pelaku masih kami buru,” kata dia.

Tiyan menyebutkan, terungkapnya kasus penipuan berkedok arisan itu berawal dari laporan seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban di Kecamatan Toboali.

Laporan itu dibuat pada hari yang sama pelaku ditangkap. Setelah tidak dapat mengembalikan uang arisan yang disetorkan para korban.

Kasus arisan bodong tersebut telah terjadi pada tahun 2021 silam, tepatnya pada bulan September hingga Oktober.

Dalam aksinya pelaku, Wati bersama dua rekannya menjual arisan kepada korban secara bertahap dengan nominal Rp119.400.000.

Korban ditawari untuk membeli arisan tersebut, dengan iming-iming keuntungan melebihi nilai pembelian arisan.

Namun sayangnya setelah tiba waktu arisan yang dijanjikan oleh pelaku, korban tak mendapatkan uangnya.

Menyadari ada yang tak beres korban mencoba bertanya kepada pelaku. Namun, faktanya slot arisan tersebut adalah fiktif atau tidak ada. 

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto/Zulkodri)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved