Berita Bangka Selatan
Kasus Arisan Bodong di Bangka Selatan, Selebgram dan Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Dua IRT DPO
Polres Bangka Selatan bongkar arisan bodong. Selebgram dan dua ibu rumah tangga jadi tersangka, kerugian capai ratusan juta rupiah, ada yang DPO
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Sehingga tidak berlaku bagi mereka yang merupakan residivis atau pengulangan tindak pidana yang sama. Apabila pelaku melakukan tindak pidana yang sama di kemudian hari, maka RJ tidak dapat diterapkan lagi.
Salah satu korban, Ratna Dewi Purnama (32) warga Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali mengaku bersyukur karena seluruh kerugiannya telah dikembalikan oleh pihak keluarga tersangka.
Ratna adalah salah di antara 12 korban yang sempat mengalami kerugian cukup besar akibat arisan bodong tersebut. Bahkan ia merupakan korban yang melaporkan Savera Janneta ke aparat kepolisian pada September 2025 lalu.
“Hak saya sebagai korban semuanya sudah dipulihkan. Uang saya sebesar Rp27 juta dikembalikan langsung oleh keluarga pelaku,” ujarnya.
Ratna tak menampik sempat kecewa dan terpukul ketika uang hasil jerih payahnya raib karena ikut arisan yang ternyata fiktif. Namun, ia memilih untuk berdamai setelah melihat itikad baik dari keluarga pelaku dan adanya pendampingan dari kepolisian. Dirinya berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pelaku dan tidak terulang kembali.
“Karena kejadian seperti ini bukan hanya merugikan secara materi, tapi juga menyusahkan banyak pihak, termasuk keluarga,” tambah Ratna.
Sementara pihak keluarga pelaku, Miarta yang merupakan saudara dekat Savera, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada aparat kepolisian yang telah memfasilitasi penyelesaian perkara ini melalui jalur damai. Proses hukum yang dijalani Savera menjadi pelajaran besar bagi keluarganya.
“Kami berharap kejadian ini cukup sekali dalam seumur hidup. Kami akan mendampingi Savera agar bisa memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ucap Miarta.
Dua Ibu Rumah Tangga Jadi Buronan Polisi
Selain kasus Savera, dua ibu rumah tangga asal Toboali, Eka Purnama Sari (30) dan Justi Agunaipi (37), kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga terlibat dalam jaringan arisan bodong yang sama.
Kapolres Bangka Selatan melalui Kasatreskrim AKP Tiyan Talingga membenarkan bahwa kedua pelaku telah lama diburu.
Kedua pelaku yang masuk daftar percarian orang (DPO) Polres Basel itu, yakni Eka Purnama Sari alias Eka (30) warga Jalan Suhaili Toha dan Justi Agunaipi alias Evi (37) warga Jalan Mayor Safri Rahman, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali.
Sebelumnya satu orang pelaku atas nama Wati (37) alias Su telah diamankan terlebih dahulu oleh Polres Basel pada Selasa (10/10) lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Tiyan Talingga mengungkapkan, pihaknya memang telah memasukkan dua orang IRT ke dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Kedua orang itu merupakan terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan. Tak tanggung-tanggung mereka telah menipu beberapa korban dengan kerugian cukup fantastis.
“Benar, dua orang ibu rumah tangga telah kita masukan ke dalam DPO Polres Bangka Selatan. Saat ini masih kita buru keberadaannya,” kata Tiyan di Toboali, Minggu (17/12).
| Siswa SMP Bangka Selatan Jadi Korban Asusila Teman di Toilet Sekolah |
|
|---|
| Sudah Tiga Kasus Arisan Bodong Terbongkar, Masyarakat Bangka Selatan jangan Mudah Percaya |
|
|---|
| Dua Pengedar Sabu di Desa Rias Ditangkap Polisi saat Transaksi Tengah Malam |
|
|---|
| Desa Tukak Bakal Disulap jadi Kampung Nelayan Merah Putih oleh KKP |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Bidik Ekspor Ikan Nila di 2026 dan Siap Go Internasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Ipda-Bagas-Dyas-Maula.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.