Berita Sungailiat

Ancam Akan Dipukul Jika Tak Diladeni, Ayah di Bangka Terancam 15 Tahun Penjara

Seorang pria berinisial ZA (50), warga Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah ...

Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra
Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspandi. 

Kasatrekrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspandi melalui Kanit PPA, Aiptu Nainggolan menjelaskan kronologi peristiwa ini terjadi pada 2 November 2025 lalu.

“Telah terjadi persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri yang mana diketahui dari laporan warga sekitar,” kata Aiptu Nainggolan kepada Bangkapos.com, Minggu (9/11/2025).

Kecurigaan warga sekitar membuat kasus ini terungkap. Warga melakukan penelusuran ke pondok kebun sawit tempat aksi keji tersebut dilakukan oleh ZA kepada anaknya yang masih di bawah umur.

Saat di TKP, warga mendengar dan melihat hal-hal yang mencurigakan dan segera melaporkan hal tersebut ke Kepala Dusun desa setempat.

Lebih lanjut, kepala dusun kemudian melaporkan adanya peristiwa tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ke pihak kepolisian.

“Pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 17.33 WIB, kami dari unit PPA Polres Bangka mendapat laporan polisi bahwa telah terjadinya tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur,” jelas Aiptu Nainggolan.

Lanjut dia, setelah mendapat informasi tersebut, sekira jam 19.30 WIB, tim langsung bergerak dan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat dan tim dari Polsek Riau Silip untuk menangkap pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya dan setelah itu langsung dibawa ke Polres Bangka untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengantongi bukti berupa surat hasil visum.

Atas hal tersebut, pelaku patut diduga telah melakukan tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved