Berita Bangka Tengah

Tambang Ilegal di Bangka Tengah Disetop Bupati, Tower SUTT Terancam Roboh PT Timah Diminta Urus Izin

Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman imbau penambang hentikan aktivitas ilegal di Merbuk, Kenari, dan Pungguk. PT Timah diminta percepat izin produksi

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Bangkapos.com/Rifqi
DIALOG DENGAN PENAMBANG - Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman bersama jajaran Forkopimda saat melakukan dialog bersama masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan Merbuk, Kenari dan Pungguk, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (12/11/2025). 

Pemkab Bangka Tengah berharap pendekatan persuasif ini dapat mendorong penambang rakyat untuk beralih ke sistem pertambangan legal dan mendukung tata kelola timah yang lebih berkelanjutan.

TAMBANG ILEGAL - Tim gabungan dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangka Tengah, saat mendatangi Kolong Marbuk-Kenari, di Kecamatan Koba, pada Rabu (23/7/2025).
TAMBANG ILEGAL - Tim gabungan dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangka Tengah, saat mendatangi Kolong Marbuk-Kenari, di Kecamatan Koba, pada Rabu (23/7/2025). (Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Tower SUTT Terancam roboh Karena tambang Ilegal

Tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) PLN di wilayah Merbuk, Kenari, dan Pungguk, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, berada dalam kondisi kritis dan terancam roboh karena terdampak maraknya penambangan timah ilegal di kawasan itu.

Oleh karena itu, Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman mengimbau agar masyarakat penambang di wilayah Merbuk, Kenari, dan Pungguk, Kecamatan Koba, untuk menghentikan aktivitasnya. Apalagi sampai saat ini penambangan di kawasan itu tidak memiliki izin.

Hal itu disampaikan Algafry usai menggelar pertemuan dengan jajaran Forkopimda beserta perwakilan PT Timah dan PT PLN di Kantor Bupati Bangka Tengah, membahas maraknya penambangan ilegal di wilayah Merbuk, Kenari, dan Pungguk, Selasa (28/10).

Ia menegaskan, meski wilayah tersebut masuk dalam izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah, namun sampai saat ini Kementerian ESDM belum mengeluarkan izin produksi dan masih berstatus izin eksplorasi.

“Alhamdulillah di Hari Sumpah Pemuda ini, kita Forkopimda bersama pihak PT Timah dan PLN membahas soal kondisi terakhir soal Merbuk, Kenari, dan Pungguk. Tak jenuh-jenuh kami sampaikan, itu masih dalam proses. Dari PT Timah tadi menyampaikan, mereka masih berupaya agar mendapatkan izin produksi,” ujar Algafry.

Ia menyebutkan, selain belum memiliki perizinan lengkap, aktivitas penambangan di wilayah itu memiliki risiko besar karena mengancam keberadaan tiang Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kiloVolt (kV) milik PLN.

Menurutnya, tower SUTT ini memiliki peran penting untuk mengalirkan listrik di wilayah Kabupaten Bangka Tengah sampai dengan Kabupaten Bangka Selatan.

"Kembali maraknya atau tidak mengizinkan kami menambang,” ujar seorang perwakilan warga yang hadir di ruang pertemuan.

Ia pun menyatakan warga berencana akan tetap melanjutkan kegiatan penambangan timah di HGU PT BPL meskipun belum ada keputusan resmi dari hasil pertemuan.

Setelah audiensi, akhirnya perwakilan masyarakat meninggalkan ruang OR bersama dengan ratusan warga yang berkumpul di halaman kantor bupati.

“Audiensi tadi, masyarakat ingin menambang di dalam HGU PT Bumi Permai Lestari (BPL),” ujar Acay, perwakilan masyarakat.

Kata Acay, meskipun pertemuan belum mendapatkan kesepakatan, masyarakat akan tetap melakukan aktivitas pertambangan di kawasan HGU PT BPL yang masuk IUP PT Timah.

“Kedua belah pihak belum ada keputusan, jadi masyarakat akan tetap bekerja (menambang),” tegasnya.

Bukan hanya menuntut ingin melakukan penambangan, warga juga menyinggung soal plasma dari pihak PT BPL yang tidak pernah diberikan ke masyarakat.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved