Berita Bangka Tengah
Tambang Ilegal di Bangka Tengah Disetop Bupati, Tower SUTT Terancam Roboh PT Timah Diminta Urus Izin
Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman imbau penambang hentikan aktivitas ilegal di Merbuk, Kenari, dan Pungguk. PT Timah diminta percepat izin produksi
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
“Kami menuntut juga hak masyarakat tentang plasma yang tidak pernah ada dari pihak PT BPL dan kejelasan dana CSR,” ucapnya.
PT Timah dan BPL
Bupati Bangka Barat, Markus, meminta PT Timah dan PT BPL agar memberikan izin secara legal kepada masyarakat untuk melakukan aktivitas pertambangan di IUP PT Timah.
Hal itu ia sampaikan setelah melakukan audiensi bersama perwakilan masyarakat dari Kecamatan Kelapa dan Simpang Teritip serta Forkopimda, PT Timah, dan PT BPL.
“Jadi begini, kalau tadi mereka (PT BPL dan PT Timah) beralasan bukan pucuk pimpinan. Tadi saya meminta hasil notulen rapat tadi bisa disampaikan ke pimpinan perusahaan masing-masing, dengan harapan segera ditindaklanjuti dan masyarakat bisa menambang secara legal,” kata Markus.
Diakuinya, dalam rapat atau audiensi ada beberapa poin yang belum disepakati dan masyarakat tetap menuntut untuk tetap menambang di dalam HGU PT BPL yang masuk IUP PT Timah.
“Kita tadi sudah melakukan audiensi, kita melihat ada beberapa hal yang disampaikan oleh perwakilan penambang. Pada prinsipnya, kita sudah memberikan kesempatan dalam audiensi,” ujarnya.
“Jadi, PT Timah tadi menyampaikan harus ada langkah-langkah yang harus dilakukan PT Timah bersama PT BPL. Dalam hal ini PPLB atau Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama dan itu harus di-clearkan dulu oleh pihak PT Timah maupun BPL,” ucapnya.
Markus mengaku, pemerintah daerah bersama Forkopimda telah memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan apa yang diinginkan dalam pertemuan di Kantor Bupati.
Sub Division Head Area Bangka Utara PT Timah, Adi Putra, mengungkapkan mengenai tuntutan masyarakat, pihaknya sebagai perusahaan BUMN akan menjalankan kebijakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kalau PT Timah, intinya kita jalankan sesuai aturan saja, di mana aturan yang mengatur soal pertambangan di atas IUP PT Timah,” ujar Adi kepada Bangkapos.com usai audiensi.
Adi pun menegaskan, pihaknya belum ada kesepakatan atau keputusan apa pun terkait tuntutan masyarakat yang disampaikan saat audiensi.
“Belum ada kesepakatan dan tadi baru draf saja, dan belum ada kesepakatan. Nanti, kita sampaikan ke atasan dan keputusannya secepatnya,” ucap Adi.
Sementara dari pihak PT BPL, saat dikonfirmasi awak media tidak bersedia memberikan komentar terkait tuntutan masyarakat dari Kecamatan Simpang Teritip dan Kelapa. Perwakilan PT BPL segera pergi meninggalkan Kantor Bupati usai audiensi.
(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho/Zulkodri)
| Identitas Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Babel, Ratusan Elpiji Disita, Pendatang Terancam Penjara |
|
|---|
| Kejari Bateng Terima Uang Pengganti Kasus Korupsi Dana Desa Baskara Bakti Sebesar Rp 202,7 Juta |
|
|---|
| Bupati Bangka Tengah Minta Segera Hentikan Penambangan Timah Ilegal di Kawasan Merbuk-Kenari-Pungguk |
|
|---|
| Bupati Bangka Tengah Minta Warga Hentikan Tambang Ilegal di Merbuk, Kenari, dan Pungguk |
|
|---|
| Petugas Gabungan Datangi Kawasan Merbuk-Kenari-Pungguk Lagi, Minta Praktek Tambang Ilegal Dihentikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Algafry-dialog-dengan-penambang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.