Korupsi Tunjangan Transportasi

Sosok Dedy Yulianto Eks Anggota DPRD Babel Lebih Jauh, Ditangkap 2025 Setelah Jadi Tersangka 2022

Dedy Yulianto adalah eks anggota DPRD Babel yang pada September 2022  jadi tersangka korupsi tunjangan transportasi DPRD Babel 2017-2021.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
(Bangkapos.com/Adi Saputra).
DITANGKAP - Dedy Yulianto akhirnya ditangkap oleh Kejaksaaan Tinggi Bangka Belitung saat sedang ngopi di salah satu kafe yang berlokasi di Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025) malam dan keesokan harinya, Kamis (13/11/2025) langsung dibawa ke Pangkalpinang, Bangka Belitung. 

“Tapi lah lama nih saya enggak pernah lagi liat bapaknya ( Dedy Yulianto -red) tuh, cuma ibunya aja,” jelasnya.

Sebelumnya, Dedy Yulianto bersama tersangka Amri Cahyadi, Hendra Apolo dan Syaifudin terlibat dalam kasus korupsi tunjangan transportasi di DPRD Babel tahun 2017-2021 dan merugikan negara senilai kurang lebih Rp2,3 Miliar. 

Tiga tersangka lainnya telah menjalani persidangan dan memiliki hukum tetap, bahkan sudah keluar dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas).

Sementara Dedy Yulianto baru ditangkap [ada 2025dan sempat beberapa kali mangkir hingga menjadi DPO Kejati Babel.

Dedy Yulianto Diperiksa 3,5 Jam

Setelah ditangkap, Dedy Yulianto, akhirnya resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, Kamis (13/11/2025).

Ia sempat diperiksa selama 3,5 jam.

Dedy Yulianto tiba di Kantor Kejari Pangkalpinang sekitar pukul 09.51 WIB, dan baru keluar sekitar pukul 13.32 WIB.

Saat keluar dari Gedung Kejari, Dedy Yulianto tampak dikawal ketat petugas dan tidak memberikan komentar apapun sebelum dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Penasihat Hukum Dedy Yulianto, Nina Iqbal, mengatakan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan akan dibuktikan di Pengadilan.

"Jadi untuk terkait penetapan tersangka sudah ada dan sudah dititipkan ke Lapas, proses selanjutnya kita menunggu dakwaan dan bantahan nanti di fakta persidangan," beber Nina Iqbal.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, segera melimpahkan berkas perkara tersangka korupsi tunjangan transportasi DPRD Babel, Dedy Yulianto ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang untuk disidangkan.

"Tadi sudah kita lakukan limpahan tahap dua, perkara tindak pidana korupsi dugaan pengalihan status mobil dinas dari DPRD Bangka Belitung atas nama tersangka DY (Dedy Yulianto)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pangkalpinang, Fariz Oktan, setelah melakukan pemeriksaan dan menitipkan tersangka Dedy Yulianto ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang, Kamis (13/11/2025) sore.

Langkah selanjutnya, pihaknya akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Mengingat, ketiga tersangka lain telah memiliki kekuatan hukum tetap dan ada yang sudah selesai menjalani pidana penjara.

"Perkara ini segera kita sidangkan, mengingat tiga terpidana sudah putus atau inkra. Termasuk ada terpidana yang sudah selesai menjalani kurangan penjara, dakwaan tersangka Dedy Yulianto sudah selesai tapi ada beberapa yang harus dilengkapi dan Insya Allah pekan depan kita limpah ke Pengadilan," ungkapnya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved