Korupsi Tunjangan Transportasi
Sosok Dedy Yulianto Eks Anggota DPRD Babel Lebih Jauh, Ditangkap 2025 Setelah Jadi Tersangka 2022
Dedy Yulianto adalah eks anggota DPRD Babel yang pada September 2022 jadi tersangka korupsi tunjangan transportasi DPRD Babel 2017-2021.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Ringkasan Berita:
- Dedy Yulianto akhirnya ditangkap oleh Kejaksaaan Tinggi Bangka Belitung saat sedang ngopi di salah satu kafe yang berlokasi di Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025) malam dan keesokan harinya, Kamis (13/11/2025) langsung dibawa ke Pangkalpinang, Bangka Belitung.
- Dedy Yulianto adalah eks anggota DPRD Babel yang pada September 2022 jadi tersangka korupsi tunjangan transportasi DPRD Babel 2017-2021.
- Dedy Yulianto kemudian baru ditangkap pada November 2025.
BANGKAPOS.COM - Dedy Yulianto akhirnya ditangkap oleh Kejaksaaan Tinggi Bangka Belitung saat sedang ngopi di salah satu kafe yang berlokasi di Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025) malam dan keesokan harinya, Kamis (13/11/2025) langsung dibawa ke Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Dedy Yulianto adalah eks anggota DPRD Babel yang pada September 2022 jadi tersangka korupsi tunjangan transportasi DPRD Babel 2017-2021.
Dedy Yulianto kemudian baru ditangkap pada November 2025.
Ia diringkus tim gabungan Intelijen dan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung bersama dengan tim Intelijen DKI dan Jakarta Pusat
"(ditangkap) pada hari Rabu 12 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, bertempat di kafe Kenangan di Jalan Sidam Barat Jakarta Pusat," terang Asisten Bidang Intelijen (Asi Intel) Kejati Babel, Aco Rahmadi Jaya saat menggelar konferensi pers di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel, Kamis (13/11/2025).
Setelah diamankan tigab, tersangka Dedy Yulianto dibawa ke Kejati DKI Jakarta untuk dititipkan sementara hingga dibawa ke Pulau Bangka menggunakan pesawat dari Terminal Jakarta menuju Bandara Depati Amir Pangkalpinang.
"Kemudian, tersangka Dedy Yulianto setelah diamankan dibawa ke Kejati DKI Jakarta dan hari ini Kamis 13 November 2025 dibawa ke Kejaksaan Tinggi Babel melalui Bandara Soekarno Hatta untuk dilakukan serah terima JPU," bebernya.
Dedy Yulianto terlibat kasus korupsi tunjangan transportasi DPRD Babel bersama dengan tiga tersangka lain yaitu Amri Cahyadi, Hendra Apolo dan Syaifudin.
Untuk tiga tersangka lainnya telah menjalani persidangan dan memiliki hukum tetap, bahkan sudah keluar dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
Sementara Dedy Yulianto baru ditangkap dan sempat beberapa kali mangkir hingga menjadi DPO Kejati Babel.
Siapa sosok Dedy Yulianto lebih jauh?
Dedy Yulianto adalah politisi eks anggota DPRD Babel berlatar belakang pengusaha.
Dedy memiliki beberapa perusahaan yang bergerak di berbagai sektor.
Ia pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari Partai Gerindra selama dua periode yakni 2009-2014 dan 2014-2019.
Dedy juga sempat menjabat Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung.
Pada Pemilu 2024, ia mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI dari daerah pemilihan Bangka Belitung., namun tidak terpilih.
Dedy Yulianto yang memiliki tempat tinggal di Kota Sungailiat, juga sempat hendak ikut bertarung pada Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025.
Ia terpantau mengambil formulir Pilkada pada masa penjaringan bakal calon di Sekretariat DPD II Golkar Sungailiat pada Senin (21/04/2025).
Dedy mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati Bangka di sejumlah partai termasuk Golkar dan Gerindra. N
Namun namanya tidak masuk dalam pasangan calon yang diusung parpol.
Sosok Dedy Yulianto di Mata Tetangga
Setelah dikabarkan ditangkap, pagar rumahnya tertutup rapat dan tampak sepi.
Pantauan Bangkapos.com di rumah Dedy Yulianto yang berada di Jalan Batin Tikal, Sungailiat, Kabupaten Bangka., Kamis (13/11/2025) siang, tak tampak aktivitas apapun di.
Dari kejauhan, terpantau dua unit mobil terparkir di garasi rumah dua lantai itu.
Terdapat pula satu unit motor yang tertutup kain hitam.
Selain itu, terparkir pula satu unit mobil warna hitam di luar pagar yang diketahui merupakan milik Dedy Yulianto.
“Inilah mobilnya, ada banyak mobilnya, motor, namanya orang kaya,” ucap salah seorang tetangga yang kebetulan melintas.
Kepada Bangkapos.com dia menyebut bahwa selama ini Dedy Yulianto dan keluarga ada di rumah dan tidak kemana-mana.
“Di rumah lah selama nih, bapaknya ( Dedy Yulianto -red) tuh cuma nganter anaknya ke sekolah, kayak tuh lah, ku pernah ngeliatnya,” ungkap tetangga tersebut.
Dirinya yang tinggal bertetangga hanya berjarak beberapa ratus meter itu mengaku sering melihat Dedy Yulianto pergi ke surau (Mushola) yang tak jauh dari rumahnya.
“Tapi lah lama nih saya enggak pernah lagi liat bapaknya ( Dedy Yulianto -red) tuh, cuma ibunya aja,” jelasnya.
Sebelumnya, Dedy Yulianto bersama tersangka Amri Cahyadi, Hendra Apolo dan Syaifudin terlibat dalam kasus korupsi tunjangan transportasi di DPRD Babel tahun 2017-2021 dan merugikan negara senilai kurang lebih Rp2,3 Miliar.
Tiga tersangka lainnya telah menjalani persidangan dan memiliki hukum tetap, bahkan sudah keluar dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
Sementara Dedy Yulianto baru ditangkap [ada 2025dan sempat beberapa kali mangkir hingga menjadi DPO Kejati Babel.
Dedy Yulianto Diperiksa 3,5 Jam
Setelah ditangkap, Dedy Yulianto, akhirnya resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, Kamis (13/11/2025).
Ia sempat diperiksa selama 3,5 jam.
Dedy Yulianto tiba di Kantor Kejari Pangkalpinang sekitar pukul 09.51 WIB, dan baru keluar sekitar pukul 13.32 WIB.
Saat keluar dari Gedung Kejari, Dedy Yulianto tampak dikawal ketat petugas dan tidak memberikan komentar apapun sebelum dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Penasihat Hukum Dedy Yulianto, Nina Iqbal, mengatakan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan akan dibuktikan di Pengadilan.
"Jadi untuk terkait penetapan tersangka sudah ada dan sudah dititipkan ke Lapas, proses selanjutnya kita menunggu dakwaan dan bantahan nanti di fakta persidangan," beber Nina Iqbal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, segera melimpahkan berkas perkara tersangka korupsi tunjangan transportasi DPRD Babel, Dedy Yulianto ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang untuk disidangkan.
"Tadi sudah kita lakukan limpahan tahap dua, perkara tindak pidana korupsi dugaan pengalihan status mobil dinas dari DPRD Bangka Belitung atas nama tersangka DY (Dedy Yulianto)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pangkalpinang, Fariz Oktan, setelah melakukan pemeriksaan dan menitipkan tersangka Dedy Yulianto ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang, Kamis (13/11/2025) sore.
Langkah selanjutnya, pihaknya akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Mengingat, ketiga tersangka lain telah memiliki kekuatan hukum tetap dan ada yang sudah selesai menjalani pidana penjara.
"Perkara ini segera kita sidangkan, mengingat tiga terpidana sudah putus atau inkra. Termasuk ada terpidana yang sudah selesai menjalani kurangan penjara, dakwaan tersangka Dedy Yulianto sudah selesai tapi ada beberapa yang harus dilengkapi dan Insya Allah pekan depan kita limpah ke Pengadilan," ungkapnya.
Diakui Fariz, tersangka Dedy Yulianto sendiri setelah ditangkap tim gabungan dibawa ke Kejati Babel dan dilakukan pemeriksaan di Kejari Pangkalpinang serta dititipkan ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sembari menunggu jadwal persidangan.
"Sudah ditahan dan kita masukkan dia (Dedy Yulianto) ke tahanan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, guna menunggu jadwal persidangan nanti," jelasnya.
Alasan Dedy Yulianto Baru Ditangkap
Dalam kasus ini, Dedy Yulianto bersama dengan koleganya Amri Cahyadi dan Hendra Apolo, Sekretaris DPRD Babel, Syaifudin terjerat kasus korupsi tunjangan transportasi di DPRD Babel tahun 2017-2021 dan merugikan negara senilai kurang lebih Rp2,3 miliar.
Di saat ketiga koleganya menjalani hukuman di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang, Dedy Yulianto malah melenggang bebas meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan Tinggi Provinsi Kep. Bangka Belitung ternyata memiliki alasan sendiri hingga tidak memproses hukum Dedy Yulianto bersama dengan ketiga koleganya itu.
"Kenapa dia (Dedy Yulianto alias DY) tidak diproses bersama tersangka lain, pada saat itu masih ada proses Pileg (Pemilihan Legislatif) dan masih proses Pileg," terang Adi Purnama, Asisten Pidana Khusus (Asi Pidsus) Kamis (13/11/2025).
"Tersangka sendiri sebagai peserta Pileg, kemudian kita dapat instruksi karena dia masih dalam mengikuti proses Pileg, maka perkaranya sementara ditangguhkan," sambungnya.
Namun, setelah proses Pileg selesai, pihak penyidik Kejati Babel, sempat melakukan pemanggilan terhadap tersangka Dedy Yulianto.
Akan tetapi, tersangka mangkir hingga diamankan oleh tim gabungan di Jakarta Pusat dan dibawa ke Pulau Bangka.
"Nah, sekarang memproses lebih lanjut dan sebelumnya sudah dipanggil sebanyak tiga kali dan tidak datang juga," kata Adi.
Ditambahkan, As. Intelejen Kekajati Babel, Aco Ramahdi Jaya, dalam penangkapan terhadap tersangka di caffe bersikap kooferatif hingga dibawa ke Pulau Bangka menggunakan pesawat terbang.
"Jadi, saat penangkapan tersangka kooperatif banget. Tidak ada tanggapan sama sekali, kita amankan tersangka dan tidak ada tindakan apapun dari tersangka," ungkap Aco.
Setelah tiba di Kejati Babel, tersangka Dedy Yulianto dibawa ke Kejari Pangkalpinang dengan didampingi penasihat hukumnya untuk dilakukan tahap 2 oleh penyidik.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
| Kronologi Penangkapan Dedy Yulianto, Eks Wakil Ketua DPRD Babel DPO Korupsi |
|
|---|
| Outfit Dedy Yulianto Tersangka Lagi Ngopi di Kafe Jakarta Pusat, Dari Topi Bermerek Kini Ditangkap |
|
|---|
| Dedy Yulianto Resmi Ditahan Kejati Babel Setelah Jalani Pemeriksaan 3,5 Jam |
|
|---|
| Tersangka Korupsi Dedy Yulianto Ditahan di Lapas Tuatunu, Kasusnya Segera Disidang di Pengadilan |
|
|---|
| Jejak Panjang Dedy Yulianto Dari Kursi Dewan ke Jeruji Besi, DPO Kasus Korupsi Akhirnya Tertangkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Dedy-Yulianto-turun-dari-Mobil-di-Kejari-Pangkalpinang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.