Tambang Ilegal di Bangka Tengah

Jaksa Agung Minta Selidiki Pemilik Alat Tambang Ilegal hingga Pemodal di Dusun Nadi Bangka Tengah

Jaksa Agung RI meminta penyelidikan terhadap pemilik alat berat tambang timah ilegal di kawasan hutan di lokasi Dusun Nadi Bangka Tengah

|
Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra
JAKSA AGUNG - Jaksa Agung, ST Burhanudin saat konferensi pers usai peninjauan lokasi tambang ilegal di kawasan hutan di Dusun Nadi, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah, Rabu (19/11/2025). 

“Nanti saya tarik lah izin pertambangan pasir kuarsa ini ke pemerintah pusat, selama ini kan di provinsi,” jelasnya.

Tak berlangsung lama, aktivitas peninjauan yang dilakukan rombongan pejabat tersebut hanya berlangsung selama beberapa menit.

Rombongan kemudian kembali menaiki helikopter militer dan langsung bertolak meninggalkan lokasi pertambangan ilegal di kawasan hutan.

Kasatgas PKH Korwil Bangka Belitung, Kolonel Inf Amrul Huda menyebut ada sebanyak 23 unit ekskavator yang telah diamankan.

"Kami sampaikan bahwa di depan kita adalah salah satu pertambangan ilegal di kawasan hutan seluas 262 hektar lebih dan kami amankan juga pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung dengan luas 52 hektar lebih. Total yang sudah diamankan ada sebanyak 315 hektar" paparnya.

Kemudian, saat ini pihaknya juga sedang melakukan penyergapan dan mengamankan lagi seluas 102 hektar dan kurang lebih ada 37 alat berat yang dilakukan identifikasi dan diamankan.

"Perlu kami laporkan, hasil asesmen BPKP dari 315 hektar ini, potensi kerugian negara baik dari sisi lingkungan hidup maupun potensi tambangnya adalah Rp12,9 Triliun," jelasnya.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: bangkapos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved