Berita Pangkalpinang

Pernyataan dr Ratna Setia Asih dan Keluarga Aldo di Kasus Dugaan Malpraktik di Pangkalpinang

Kasus dugaan malapraktik dr. Ratna Setia Asih Sp.A terkait kematian Aldo Ramdani (10) kini memasuki tahap II. Berkas dan tersangka telah dilimpahkan

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Ist Humas Polda Babel
Tersangka dr Ratna Setia Asih (baju tahanan) saat keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Babel, Kamis (20/11/2025) 

Setelah melalui proses panjang, pada pertengahan Juni 2025, dr. Ratna akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan malapraktik yang mengakibatkan meninggalnya Aldo Ramdani. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

Penetapan itu tertuang dalam surat ketetapan bernomor: S.Tap/35/VI/RES.5/2025.

Kronologi Kasus dan Penetapan Tersangka

PELIMPAHAN BERKAS -- Kejari Pangkalpinang saat memeriksa berkas perkara, pengecekan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Babel dengan tersangka dr. Ratna Setia Asih, Kamis (20/11/2025)
PELIMPAHAN BERKAS -- Kejari Pangkalpinang saat memeriksa berkas perkara, pengecekan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Babel dengan tersangka dr. Ratna Setia Asih, Kamis (20/11/2025) (Ist Kasi Intelijen Kejari)

Peristiwa dugaan malapraktik ini mencuat pada pertengahan Juni 2025, setelah kematian Aldo Ramdani.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada 18 Juni 2025 dr. Ratna resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan ini didasarkan pada dugaan kelalaian medis yang mengakibatkan kematian pasien, sebagaimana tercantum dalam surat ketetapan nomor S.Tap/35/VI/RES.5/2025.

Kasus ini menyedot perhatian luas masyarakat, mengingat isu keselamatan pasien dan kualitas layanan rumah sakit daerah yang menjadi sorotan publik.

Keluarga Aldo Ramdani berharap kasus ini dapat memberikan keadilan dan menegakkan akuntabilitas tenaga medis.

Upaya dan Sikap dr. Ratna

Selama proses hukum berlangsung, dr. Ratna menegaskan keyakinannya bahwa ia telah bertindak sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Ia sempat menyuarakan keberatan terhadap rekomendasi MDP KKI dan mengajukan permohonan uji materil ke Mahkamah Konstitusi RI, meskipun gugatannya tidak diterima karena dianggap tidak memenuhi syarat formil.

Dalam pernyataan sebelumnya, dr. Ratna mengaku tegar menghadapi masalah ini.

Dukungan keluarga menjadi sumber kekuatan, terutama nasihat dari ibunya.

"Kalimat itu menenangkan hati saya, membuat saya sadar bahwa saya harus tegar karena saya tidak salah," ujarnya saat diwawancarai Bangka Pos pada Oktober 2025.

Restorative Justice dan Hambatan Kesepakatan

Sebelum kasus berlanjut ke pengadilan, pihak dr. Ratna sempat menawarkan pendekatan restorative justice kepada keluarga pasien.

Namun, pendekatan tersebut tidak menemukan titik temu.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved