Berita Pangkalpinang
Pernyataan dr Ratna Setia Asih dan Keluarga Aldo di Kasus Dugaan Malpraktik di Pangkalpinang
Kasus dugaan malapraktik dr. Ratna Setia Asih Sp.A terkait kematian Aldo Ramdani (10) kini memasuki tahap II. Berkas dan tersangka telah dilimpahkan
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Menurut penasihat hukumnya, pertemuan dan upaya RJ berlangsung cukup lama, tetapi tidak tercapai kesepakatan antara pihak keluarga dan dr. Ratna.
Kronologi Awal
Kasus ini bermula dari kematian Aldo yang dilaporkan orang tuanya, Yanto, warga Desa Terak, Kecamatan Simpang katis, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke Polda Babel pada 12 Desember 2024.
Dalam penanganan laporan itu, Dokter Ratna sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan hingga ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Juni 2025.
Dalam penetapan tersangka tersebut, Dokter Ratna disangkakan atas Pasal 440 ayat 1 atau Pasal 2 Undang-undang nomot 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Dia diduga lalai hingga menyebabkan kematian Aldo.
“Sejak awal saya sudah melakukan hal yang benar dan sesuai SOP. Tapi entah kenapa, lama-lama arah kasus ini seperti menyudutkan saya,” ujar Ratna sedikit menyinggung kasus hukum yang dihadapinya di Polda Babel.
Keyakinan itu pula yang membuat Ratna merasa keberatan dengan rekomendasi MDP KKI.
Sayangnya, upaya untuk mendapat penjelasan lebih lanjut dari MDP KKI tidak berujung jawaban hingga akhirnya Ratna mengajukan permohonan uji materil ke MK RI.
dr Ratna mengaku tegar menghadapi masalah ini.
Ia merasa dikuatkan oleh orangtuanya.
“Saya tanya ke ibu saya, ‘Bu, kalau saya sampai dipenjara gimana?’ Ibu saya menjawab, ‘Ya sudah, itu pelajaran buat kamu. Lebih baik penjara di dunia daripada di akhirat.’ Kalimat itu menenangkan hati saya, membuat saya sadar bahwa saya harus tegar karena saya tidak salah,” ujar Dokter Ratna Setia Asih, saat dibincangi Bangka Pos para Rabu (22/10/2025) lalu.
Buntut kasus ini, dr Ratna juga sempat menggugat UU nomor 17 tahun 2023 ke Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.
Namun gugatannya tidak diterima karena MK menilai permohonan dr. Ratna Setia Asih tidak memenuhi syarat formil baik dari sisi kejelasan objek permohonan, kedudukan hukum.
Wawancara Pihak Keluarga Mendiang Aldo
Dalam kasus ini, Bangkapos.com pada Juli 2025 lalu sempat menghadirkan program Saksi Kata yang secara eksklusif menghadirkan Yanto, ayah dari almarhum Aldo, untuk menceritakan kronologi kejadian yang dialami putranya.
Pada kesempatan itu menyampaikan kronologi peristiwa yang kemudian merenggut nyawa anak laki-lakinya tersebut.
Ia berharap kasus dugaan malpratik ini bisa diusut dengan jelas dan terbuka, sehingga tidak ada korban lain di kemudian hari.
Berikut petikan wawancara eksklusif dalam Saksi Kata tersebut:
1. Q: Bagaimana awal cerita, rentetan kejadian bisa terjadi?
A: Pertama yang kami lihat dan kami rasa, anak kami Aldo ini sakit demam biasa dan kami pun menganggap dengan biasa. Hari ketiga saya bawa ke dokter praktek, terus sudah minum obat tidak kunjung reda demamnya. Besoknya saya ganti ke dokter lain, terus obat dari dakter lain tidak kunjung reda. Jadi rencana kami mau ke dokter lagi untuk rawat ini. Hari ke 4 kami datang lagi ke dokter, saat tiba Aldo di ambil darah, hasil secara detail juga kurang paham, tapi secara sederhana dokter menjelaskan Aldo dehidrasi. Setelah itu saya tanya, ada kekurangan cairan jadi anak ini lemas, jantungnya tidak stabil. Rencana kami mau rawat inap, kemudian disarankan karena kurang lengkap alat disitu. Tidak ada perasaan apa-apa, kami cari rumah sakit terdekat ke RSUD Depati Hamzah, karena maaf memang sebelumnya belum pernah berobat kesitu. Tapi melihat kondisi Aldo, saya bawa ke RSUD dengan hasil tes darahnya. Waktu itu di bulan November tanggal 30 tahun 2024, jam perkiraan kurang lebih 11 siang. Anak kami di bawa ke UGD, ditangani dokter disitu, hasil tes darah kami serahkan, kemudian merujuk ke Jantung. Di tes lagi oleh mereka, ke Jantung lagi diagnosanya. Awalnya saya tidak tahu juga obat apa yang di kasih, karena disuntik di infus. Perasaan saya langsung was-was, kemudian saya bertanya, dijelaskan untuk memacu detak jantung Aldo karena anak ini detak jantungnya kurang.
2. Q: Kurang ini seperti apa?
A: Lebih lambat, karena kata mereka atlit pun kalau habis olahraga tidak begini detak jantungnya, jadi obat itu untuk menaikkan detak jantung. Saya percaya-pecaya saja, tapi khwatir itu ada.
3. Q: Keraguan apa lagi selain hal itu?
A: Jadi mereka di UGD itu memberikan obat untuk menaikkan detak jatung, saya lihat di monitor itu memang naik detak jantungnya. Saya kemudian bertanya, normalnya di angka berapa detak jantungnya, dia bilang 90 sampai 100. Setelah itu Aldo pindah ke ruang inap, di cek lagi detak jantung turun lagi. Jadi mereka kasih lagi obat yang sama seperti saat di UGD. Terus naik lagi detak jantungnya, kemudian saya tanya sebenarnya anak saya sakit apa, karena saya khawatir. Saat saya tanya dokter yang menangani ini memang dokter spesialis anak, spesialis jantung. Pikiran saya waktu itu satu dokter, dokter siapa, tapi tidak dijawab langsung.
4. Q: Jadi bapak tidak tahu obat apa yang diberikan pada Aldo itu?
A: Tidak tahu, sering bertanya tapi dijawab, bukan ranah kami menjawab. Jadi malam itu lebih lagi, jam 12an tengah malam, Aldo semakin gelisah, sempat menyebut ke kami Aldo dijahatin sama dokter. Itu saat di ruang rawat inap, Aldo di sakitin sama dokter, saya dan istri di samping dia. Sempat saya bilang, dokter pasti berikan yang terbaik untuk Aldo, mudah-mudahan bisa sembuh, kebetulan waktu itu beberapa hari lagi dia mau ulangan. Kami terus ambil foto dan video untuk kami kirim ke guru Aldo, sebagai bukti kalau dia memang sakit.
5. Q: Apakah kalimat itu baru pertama diucapkan oleh Aldo?
A: iya, pertama kami memang tidak meresponnya karana anak yang bicara, entah pikiran lagi kacau atau giamana kan. Tapi itu yang membuat saya menyesal, kenapa tidak saya ikutin perkataan itu, kenapa tidak keluar dari rumah sakit saat itu juga. Tapi memang malam itu kondisinya buruk sekali, Aldo padahal masuk rumah sakit masih jalan kaki ke UGD itu. Kok sampai rumah sakit begininya, tapi karana saya tidak bisa berbuat banyak saya pasrah saja. Waktu itu saya sangat mengantuk, mamanya yang menunggu saya lihat pertama Aldo diinfus di tangan kiri, pindah ke tangan kanan, kemudian pindah ke kaki. Waktu itu diinfus, suntik, infus, suntik dan kemudian memang sempat naik detak jantungnya. Tapi paginya Aldo turun kondisinya, kata dokter diminta pindah ke ruang PICU diminta kesediaan dari kami, terus ditanya juga soal BPJS. Sebelum masuk ke ruang PICU BPJS sudah rampung diurus, oleh rekan yang ada di Dewan.
6. Q: Bagaimana kondisi Aldo saat masuk ke ruang PICU itu?
A: Sampai di ruang PICU Aldo kembali diinfus, posisinya tangan terikat kaki terikat, sama perban. Tujuannya katanya biar tidak melawan, karena Aldo bawaanya gelisah terus. Diinfus, dikasih oksigen tidak mau, jadi saya dipanggil sama dokter, mereka minta pasta gigi, pampres untuk persiapan. Mendengar pembicaraan kami saat itu, Aldo itu bangun, teriak, papah sakinya lain, itu membuat saya semakin tidak tenang, karena dia tiba-tiba dia bisa duduk karena sebelumnya tangan dan kaki terikat. Melihat itu saya dan istri diminta keluar, terdengar Aldo menjerit sekitar 15 menit. Setelah itu suara dia hilang, kami berpikir dia sudah berhasil ditangani, tapi saat masuk Aldo sudah ditekan bagian dada. Tidak lama Aldo dikabarkan meninggal, pecah dunia kami, harapan kami, cita-cita dia. Disitu saya berontak dengan dokter.
7. Q: Apa harapan dari keluarga usai adanya kejadian ini?
A: Jadi tolong, untuk semua yang terkait saya berharap besar, introspeksi diri. Evaluasi dengan kasus ini. Harapan kami biar tidak terjadi pada Aldo-Aldo yang lain. Kami harap hukum tidak mati, kami orang kecil, hanya berharap dan berdoa.
8. Q: Terkahir apa yang ingin disampaikan pada semua pihak?
A: Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, khusus untuk Pak Kapolda, pada Pak Kapolri Republik Indonesia, pada Bapak Presiden Indonesia, kami menuntut keadilan. Beri kami keadilan untuk almarhum, saya tidak bisa mengatakan apa-apa lagi, tapi saya minta bongkar semua ini, kami rakyat kecil, harus pada siapa kami minta tolong.
Proses Selanjutnya
Setelah pelimpahan tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun dakwaan berdasarkan bukti dan keterangan yang ada.
Proses persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjadi langkah berikutnya, di mana publik dan pihak keluarga akan menanti kepastian hukum atas kasus ini.
Kasus dr. Ratna Setia Asih menjadi contoh penting mengenai tanggung jawab profesional tenaga medis, prosedur hukum di bidang kesehatan, serta peran restorative justice dalam menyelesaikan sengketa yang melibatkan korban dan keluarga pasien.
Seiring berjalannya persidangan, banyak pihak menunggu hasil akhir yang adil dan transparan, sambil tetap memperhatikan hak-hak dokter yang ditetapkan sebagai tersangka.
(v1/mun/ Bangkapos.com)
| Tahu Korban Melapor ke Polsek Bukit Intan, Pencuri Kembalikan HP dengan Cara Dititip |
|
|---|
| Perkuat Pengawasan, Bawaslu Pangkalpinang Jalin Kerjasama dengan FST UBB |
|
|---|
| Dukung Kemajuan Tambak Udang, Plt DKP Bangka Belitung Sebut Potensi Besar untuk Ekspor |
|
|---|
| Aksi Nekat Kawanan Pencuri Berakhir Ditangkap, Polsek Bukit Intan Ringkus Empat Pelaku Curat |
|
|---|
| Empat Hari Digelar Operasi Zebra Menumbing 2025, Ratusan Pelanggar Terjaring |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251120-Tersangka-dr-Ratna-Setia-Asih.jpg)