Berita Pangkalpinang

Tak Terima Cinta Diputus, Pria Berinisial Pat Sebar Video Asusila dengan Kekasih di Media Sosial

Korban dan tersangka kenal dari medsos Facebook di tahun 2024 lalu dan keduanya melanjutkan menjalin hubungan asmara hingga akhirnya kandas

Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
Tribunnews.com/(Ist humas Polda).
TERSANGKA KASUS VIDEO ASUSILA -- Tersangka kasus asusila berinisial PAT (36), ketika berada di Mapolda Babel setelah diamankan tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Babel, Senin (24/11/2025) (Ist humas Polda). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel), akhirnya mengungkap motif tersangka berinisial PAT (36) yang tega menyebarkan video asusila ke media sosial (medsos).

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, terkait perkembangan kasus yang sedang ditangani Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Babel, Senin (24/11/2025) malam.

"Sakit hati dan merasa dikhianati oleh korban menjadi faktor, yang menyebabkan pelaku melakukan tindakan tersebut sehingga memutuskan hubungan mereka," ungmkapnya.

Dari keterangan tersangka, penyidik berhasil mengungkap motif tersangka yang sengaja menyebarkan video asusila korban dan diketahui oleh korban.

Dimana kejadian tersebut bermula, antara korban dan tersangka melalui medsos Facebook di tahun 2024 lalu dan keduanya melanjutkan menjalin hubungan asmara hingga akhirnya kandas pada Maret 2025. 

"Keduanya, sudah beberapa kali bertemu baik di Pulau Bangka ataupun di luar Bangka. Video (asusila) itu direkam diam-diam saat bertemu di Bangka," kata Fauzan.

"Selanjutnya, pada Maret tersangka dan korban putus. Tersangka sakit hati, rekaman itu kemudian di sebar di medsos," tambahnya.

Setelah putus, tersangka menyebarkan video asusila ke medsos dan korban melapor ke Polda Babel pada 11 April 2025.

Atas laporan dari korban ke Polda Babel, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Babel melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan lokasi tersangka PAT di daerah Banggai, Sulawesi Tengah.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, keberadaan pelaku terlacak di daerah Banggai. Tersangka kemudian diamankan oleh Resmob Polres Banggai," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel), dibantu tim Resmob Polres Banggai. Berhasil meringkus dan mengamankan satu orang pelaku, penyebaran video asusila di media sosial (medsos).

Pelaku berinisial PAT (36), diringkus dan diamankan tim gabungan (tigab) di daerah Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat (21/11/2025) kemarin, atas laporan korban ke Polda Babel pada (11/4/2025) lalu.

Pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku penyebaran video asusila di medsos, dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Senin (24/11/2025).

"Ya, terlapor berinisial PAT sudah diamankan di Mapolda. Saat ini, sudah ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara oleh penyidik Siber Minggu sore," terangnya.

Pelaku hanya bisa tertunduk dan tanpa perlawanan, ketika diamankan tigab dari Polda Babel dan Polda Sulteng hingga dibawa ke Provinsi Babel setelah berhasil diamankan oleh petugas.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved