Berita Pangkalpinang

Tak Terima Cinta Diputus, Pria Berinisial Pat Sebar Video Asusila dengan Kekasih di Media Sosial

Korban dan tersangka kenal dari medsos Facebook di tahun 2024 lalu dan keduanya melanjutkan menjalin hubungan asmara hingga akhirnya kandas

Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
Tribunnews.com/(Ist humas Polda).
TERSANGKA KASUS VIDEO ASUSILA -- Tersangka kasus asusila berinisial PAT (36), ketika berada di Mapolda Babel setelah diamankan tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Babel, Senin (24/11/2025) (Ist humas Polda). 

"Untuk tersangka ditangkap di Banggai Sulteng oleh Resmob Polres Banggai, setelah berkoordinasi Tim Siber (Polda Babel) kemudian berangkat kesana dan bertemu di Makasar untuk menjemput tersangka. Selanjutnya dibawa ke Pangkalpinang," ujarnya.

Akibat perbuatan tersangka, ia diancaman dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Saat ini, tersangka PAT dan barang bukti 1 unit handphone sudah diamankan di Mapolda guna penyidikan lebih lanjut," kata Kombes Pol Fauzan. (Bangkapos.com/Adi Saputra).

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved