Dana Mengendap di Bank

Purbaya Ingatkan Pemda Hati-hati Dana Mengendap di Bank Diperiksa BPK

Ada pemda yang mengaku tidak menyimpan dana APBD di deposit, melainkan pada checking account (rekening giro).

Editor: Fitriadi
Tribunnews.com/Diaz
DANA APBD MENGENDAP - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ketika ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025) sore. Purbaya mengingatkan Pemerintah daerah yang mengendapkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berpotensi diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Ringkasan Berita:
  • Dana APBD yang disimpan di bank hingga akhir September 2025 Rp 234 triliun.
  • Purbaya ingatkan pemda berpotensi diperiksa BPK soal penyimpanan dana APBD di bank.
  • Dedi Mulyadi, Bobby Nasution dan kepala daerah lain sampaikan bantahan data Kemenkeu.

 

BANGKAPOS.COM - Pemerintah daerah (Pemda) yang mengendapkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berpotensi diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pasalnya, persoalan data APBD daerah yang berbeda dengan data BI saat ini menjadi sorotan. 

Terlebih ada pemda yang mengaku tidak menyimpan dana APBD dalam bentuk deposito, melainkan pada checking account atau rekening giro.

"Ada yang ngaku katanya, uangnya bukan di deposit, tapi di-checking account atau apa? Giro? Malah lebih rugi lagi. Bunganya lebih rendah kan? Kenapa taruh di checking? Ada yang di giro kalau begitu. Pasti nanti akan diperiksa BPK itu," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditemui di Kantor Kemenkeu Jakarta, Kamis (23/10/2025) dikutip Bangkapos.com dari Kompas.com.

Baca juga: BI Buka Suara soal Asal-muasal Dana Simpanan APBD di Perbankan yang Disorot Menkeu Purbaya

Dalam rapat pengendalian inflasi daerah 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/10/2025), 
Purbaya sempat melontarkan ada dana APBD sebesar Rp233,97 triliun dari sejumlah pemda yang disimpan di bank.

Dari sejumlah pemda tersebut, Purbaya merilis data 15 pemda yang paling banyak menyimpan dana APBD di bank.

Data tersebut berdasarkan catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per 15 Oktober 2025 untuk perhitungan dana hingga akhir September 2025.

Pernyataan Purbaya itu kemudian menjadi polemik terutama bagi daerah yang merasa tidak menyimpan dana senilai yang dipaparkan Purbaya.

Menurut Purbaya, uang yang menganggur di bank itu disebabkan oleh realisasi belanja APBD yang masih lambat.  

"Realisasi belanja APBD sampai dengan triwulan III tahun ini masih melambat. Rendahnya serapan tersebut berakibat menambah simpanan uang pemda yang nganggur di bank sampai Rp 234 triliun. Jadi jelas ini bukan soal uangnya tidak ada, tapi soal kecepatan eksekusi," jelas Purbaya.

Purbaya Minta Tanya ke BI soal Perbedaan Data

Soal perbedaan data anggaran daerah di perbankan yang saat ini menjadi polemik, Purbaya mengatakan hal itu sebaiknya langsung disampaikan ke Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral yang mencatat semua laporan keuangan perbankan.

Purbaya nenegaskan data APBD mengendap tersebut bersumber dari BI sebagai bank sentral di Indonesia.

Purbaya meyakini data dari BI soal catatan APBD yang tersimpan di perbankan benar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved